Gugatan Direvisi Mendadak, KPK Tak Siap
JAKARTA – Komjen Budi Gunawan (BG) dianggap tengah menyusun strategi mengulur penanganan perkaranya. Diam-diam, BG merevisi gugatan. Perubahan mendadak itu membuat KPK tidak siap mengikuti sidang praperadilan.
Sidang perdana di PN Jakarta Selatan kemarin (2/2) akhirnya batal digelar karena Biro Hukum KPK yang mewakili para pimpinan tak bisa hadir. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, sebenarnya pihak KPK sudah hadir di PN Jakarta Selatan pada rencana sidang Senin (26/1). Namun, saat itu pihak BG yang tidak hadir. Ternyata, mereka melakukan revisi dan salinannya baru disampaikan ke KPK pada Kamis malam (29/1).
KPK pun akhirnya hanya memiliki waktu sehari membahas gugatan yang telah diubah tersebut. ’’Jadi kami belum siap bahan jawaban dari materi gugatan yang telah diubah itu,’’ ujar Johan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, materi gugatan baru sampai ke meja pimpinan Jumat pagi (30/1). ’’Mereka melakukan perubahan-perubahan materi. Sepertinya mereka kok belum siap dengan gugatan itu,’’ ujar Bambang.
Sejumlah pihak menilai penundaan itu memang bagian dari skenario BG. Sebab akibat ketidakhadiran itu, keuntungan ada di pihak BG. Calon Kapolri tersebut dianggap memiliki waktu lebih untuk terus melakukan perlawanan pada penanganan kasus di KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan, serangkaian fakta penyerangan terhadap KPK itu menunjukan BG berupaya memiliki waktu yang lebih banyak untuk makin menyerang lembaga antirasuah itu. ’’Dengan begini, mereka masih ada waktu (menyerang KPK) sebelum praperadilan digelar,’’ ujar Refly.
Dengan kondisi seperti ini, Refly menduga penyerangan terhadap pimpinan KPK lebih terbuka. ’’Ketika pimpinan KPK terus diserang, kekosongan akan terjadi. Nah presiden tidak boleh diam saja,’’ ungkapnya. Dia meminta Presiden Jokowi bersikap lebih cepat. Dengan demikian, masalah pemilihan Kapolri ini tidak berlarut-larut.
Tindakan kongkret yang mestinya dilakukan presiden ialah membatalkan keputusan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri. ’’Ini hak prerogratif presiden dan atas dasar pertimbangan asas kepatutan dan aspirasi masyarakat,’’ jelasnya.
Menurut Refly, tidak ada aturan yang mengharuskan presiden memutuskan melantik Kapolri dengan batas waktu 20 hari setelah penetapan DPR. Versi Refly, sesuai UU Kepolisian, DPR memiliki waktu 20 hari untuk merespons surat presiden. ’’Tapi, tidak ada aturan yang sebaliknya. Tidak ada presiden itu hanya punya waktu 20 hari,’’ tegasnya.