Baru Satu Ahli Waris Terima Klaim Rp 1,25 Miliar

Asuransi-Air-Asia
RINGANKAN BEBAN: (Dari kanan) Direktur Utama Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Budi Cahyono, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, Head of Legal and Compliance PT Air Asia Indonesia Yudha Dewangga Kusuma secara simbolis memberikan santunan penumpang Air Asia QZ8501 di Surabaya, kemarin.
0 Komentar

Firdaus juga menghargai jika keluarga korban masih belum mau menerima dana santunan Rp 300 juta dari AirAsia. Dana tersebut adalah uang muka dari klaim Rp 1,25 milyar, dan sifatnya opsional.

Keluarga korban dibebaskan mau menerima uang tersebut atau tidak. Saat ini baru 24 ahli waris yang bersedia menerimanya. ’’Mereka juga belum mau menerima dana 1,25 milyar itu. Ya, itu wajar,’’ sambungnya. Ditanya soal batas waktu pengurusan dan pencairan klaim asuransi, Firdaus menyatakan pengurusan ini tidak ada batas waktu.

Memang, beberapa jenis asuransi memiliki batasan waktu pengajuan klaim, antara 6 bulan sampai setahun. Namun, asuransi terkait korban AirAsia yang polisnya diterbitkan oleh Jasindo ini tidak memiliki batasan waktu. (rin/hen)

0 Komentar