Baru Satu Ahli Waris Terima Klaim Rp 1,25 Miliar

Firdaus juga menghargai jika keluarga korban masih belum mau menerima dana santunan Rp 300 juta dari AirAsia. Dana tersebut adalah uang muka dari klaim Rp 1,25 milyar, dan sifatnya opsional.

Keluarga korban dibebaskan mau menerima uang tersebut atau tidak. Saat ini baru 24 ahli waris yang bersedia menerimanya. ’’Mereka juga belum mau menerima dana 1,25 milyar itu. Ya, itu wajar,’’ sambungnya. Ditanya soal batas waktu pengurusan dan pencairan klaim asuransi, Firdaus menyatakan pengurusan ini tidak ada batas waktu.

Memang, beberapa jenis asuransi memiliki batasan waktu pengajuan klaim, antara 6 bulan sampai setahun. Namun, asuransi terkait korban AirAsia yang polisnya diterbitkan oleh Jasindo ini tidak memiliki batasan waktu. (rin/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan