JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel, melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5 persen di minimarket. Larangan itu akan mulai diberlakukan Maret 2015. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. ’’Akan kita berlakukan mulai 16 Maret 2015,’’ ucap Gobel di kantornya, Jakarta Rabu (28/1).
Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News