MAJALAYA – Rumah tidak layak huni (Rutilahu), masuk dalam skala prioritas untuk pengajuan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tertuang dalam program Raksadesa mewujudkan program Pemerintah Kabupaten Bandung.
’’Kami pihak kecamatan akan menampung masukan dari pihak desa untuk dijadikan pengajuan. Dan akan dibahas di Musrenbang tingkat Kecamatan, untuk di usulkan ke tingkat kabupaten,’’ ucap Camat Majalaya Yosep Nugraha melalui Sekretaris Musrenbang Agung kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) di Aula Desa Majakerta kemarin (28/1).
Sementara itu, menurut tim Musrenbang Kecamatan Iskandarsyah, Musrenbang telah dilaksanakan di beberapa desa. Seperti di Desa Bojong, Majakerta. ’’Dan besok akan dilaksanakan di Desa Majalaya dan Majasetra,’’ kata dia.
Pria yang akrab disapa pak Is ini menjelaskan, dalam Musrenbang di bahas soal pembagunan fisik, ekonomi dan sosial. ’’Dari tiga bidang tersebut, diajukan oleh para ketua RW untuk diusung ke tingkat musrenbang desa, yang akan disampaikan pada Musrenbang tingkat kecamatan,’’ ujarnya.
Ditegaskan Pak Is, dari bidang ekonomi seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube), dan Usaha Ekonomi Produksip (UEP) yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. ’’Kemudian dari bidang sosial, antara lain bantuan ke agamaan ke masjid-masjid, bantuan untuk jompo dan lanjut usia (lansia), penyandang cacat dibantu anaknya yang cacat atau orang tuanya yang diberikan bantuan,’’ terangnya.
Sementara untuk pembangunan bidang fisik, RW-RW mengajukan perbaikan gang dan jalan. ’’Juga jembatan yang menunjang kepada sarana infrastruktur demi mendorong roda perekonomian rakyat,’’ tandasnya.
Kepala Desa majakerta Aerudin menjelaskan, pada 2014 yang lalu, sedikitnya 60 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berhasil dibangunkan. ’’Adapun penggunaan sumber anggaran berasal dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perdesaan. Dialokasikan untuk 24 unit rumah, kemudian dari bantuan sosial dibangun 4 unit, sisanya dari dana hibah dan Dana Alokasi Dana perimbangan Desa (ADPD) yang dilaksanakan oleh lembaga Pertahanan masyarakat Desa (LPMD),’’ ucap dia.
Dia berharap, apa yang diusulkan oleh para ketua RW yang diperkuat oleh desa, dapat direalisasikan dalam tahap Musrenbang kecamatan, dengan diresponsnya usulan itu, supaya dapat mempercepat program pembangunan yang ada di desanya.