BANDUNG – Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance akan menghadapi persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung besok (26/1). Yance sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu.
Pengadilan Tipikor Bandung telah menerima pelimpahan berkas yang bersangkutan dengan Nomor 19/Pis.Sus-TPK/2015/PN.Bdg, ’’Ya, yang bersangkutan akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan pada Senin mendatang,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Djoko Indarto, kemarin (24/1).
Djoko mengatakan, majelis hakim yang akan menyidangkan adalah Marudut Bakar sebagai ketua dan Barita Lumbang Gaol serta Basari Budhi sebagai anggota. Dari berkas dakwaan, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yance sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare. Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Ketiganya adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung. Kemudian, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sedangkan, Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (mg6/tam)