BNP2TKI Berikan Status Tunda Layanan
JAKARTA – Penyelewengan wewenang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terus dikuak. Kali ini, 51 perusahaan penyalur ditengarai telah merugikan TKI yang ditempatkan di Qatar. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) langsung memberikan status tunda layan kepada perusahaan yang menjadi terduga tersebut.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, pihaknya menemukan 51 nama PPTKIS melalui laporan TKI yang bermasalah di Qatar. Karena itu, pihaknya harus melakukan suspend untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut.
Kesalahan apa yang telah dilakukan perusahaan tersebut akan diselidiki. Baik yang berhubungan dengan tindak pidana penjualan orang (human trafficking) atau kesalahan administratif.
’’Makanya kami suspend. Kalau ditemukan unsur tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking, kami akan lapor ke kepolisian,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
Namun, jika persoalan berkaitan dengan kesalahan administrasi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) untuk diberikan sanksi. ”Termasuk jika harus diberikan sanksi pencabutan izin,’’ sambung Nusron.
Hingga saat ini, Nusron telah meberikan status tunda layan terhadap 81 PPTKIS. Itu terdiri atas 30 PPTKIS yang terkait TKI bermasalah di Abu Dhabi dan 51 PPTKIS terkait TKI di Qatar. ’’Kami sudah melakukan pemetaan atas TKI yang bermasalah di luar negeri. Dari mulai lokasi hingga apa saja persoalan di sana. Baik saat sudah ditempatkan maupun sejak keberangkatan,’’ ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan langkah pemerintah memulangkan TKI bermasalah di luar negeri. Dalam program itu, pemerintah tak hanya fokus pada pemulangan saja. Tetapi, merencanakan upaya pemberdayaan pasca mereka dipulangkan.
’’Untuk pemberdayaan, mereka akan dilakukan pelatihan di tiga sektor. Yakni, penunjang ketahanan pangan, industri kreatif, dan industri pariwisata,” terangnya. Untuk urusan itu, pihaknya akan mengoordinasikannya dengan instansi terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). (ind/fik)