Perppu Jadi UU

’’Kami (KPU) akan meminta DP4 hanya yang tambahan saja, jadi bukan keseluruhan daftar pemilih. Data-data penduduk potensial tambahan itu nanti akan kita analisa terlebih dahulu supaya kita bisa mengetahui permasalahannya sehingga yang ganda tidak akan tergabungkan,’’ ujarnya.

Setelah data DP4 dianalisa, KPU kata Hadar, kemudian menggabungkan data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pelaksanaan Pilpres Juli 2014 lalu.

Penggabungan kedua data kemudian dimutakhirkan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) ke lapangan. Hasilnya akan diperoleh data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada.

’’Kalau di pilkada terdahulu, kami memang menganalisa data DP4 dari Pemerintah namun tidak kami publikasikan. Kemudian, data itu kami silangkan dengan data DPT pemilu terakhir yang menyebabkan data-data itu bertumpuk,’’ ujarnya.

Selain itu, KPU juga akan membuka data Sidalih Pilkada di setiap kabupaten-kota dan provinsi. Dengan tujuan masyarakat dapat memeriksa langsung apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. (gir/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan