Perppu Jadi UU

PERPPU PILKADA
TANPA INTERUPSI: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai Sidang Paripurna DPRI RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto, mengesahkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.
0 Komentar

’’Kami (KPU) akan meminta DP4 hanya yang tambahan saja, jadi bukan keseluruhan daftar pemilih. Data-data penduduk potensial tambahan itu nanti akan kita analisa terlebih dahulu supaya kita bisa mengetahui permasalahannya sehingga yang ganda tidak akan tergabungkan,’’ ujarnya.

Setelah data DP4 dianalisa, KPU kata Hadar, kemudian menggabungkan data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pelaksanaan Pilpres Juli 2014 lalu.

Penggabungan kedua data kemudian dimutakhirkan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) ke lapangan. Hasilnya akan diperoleh data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada.

Baca Juga:Roda Organisasi Tetap KuatBelajar Menulis via Online

’’Kalau di pilkada terdahulu, kami memang menganalisa data DP4 dari Pemerintah namun tidak kami publikasikan. Kemudian, data itu kami silangkan dengan data DPT pemilu terakhir yang menyebabkan data-data itu bertumpuk,’’ ujarnya.

Selain itu, KPU juga akan membuka data Sidalih Pilkada di setiap kabupaten-kota dan provinsi. Dengan tujuan masyarakat dapat memeriksa langsung apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. (gir/tam)

0 Komentar