Menanggapi subsidi sparepart, menurut Enjang, pemerintah pun sudah siap memberikan subsidi tersebut. Namun, tidak bisa sekaligus dan tanpa peraturan. Pemberian subsidi dari pemerintah harus jelas dan yang diberikan harus berbadan hukum. ’’Kan ada undang-undangnya, kalau mau subsidi harus berbadan hukum. Sedangkan, mereka masih secara pribadi. Kalau berbadan hukum negonya gampang, tapi kan sekarang belum. Jadi nggak bisa,’’ ujarnya.
Menurut Enjang, pemerintah sudah mewacanakan untuk memberikan subsidi kepada transportasi publik. Subsidi tersebut dari sisi sparepart dan kebutuhan lain. ’’Misalnya, bea masuk sparepart-nya dikurangi,’’ kata dia.
Dengan belum adanya kesepakatan mengenai besaran penurunan tarif angkot di Bandung antara Dishub dan Organda, rapat penetapan tarif pun ditunda. Dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (21/1) mendatang. (fie/tam)