Sistem Baru BPJS Menyulitkan

 Sejumlah PSM Pertanyakan Efektivitasnya

SOREANG – Masyarakat semakin resah dengan sulitnya pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sejak adanya larangan menguasakan pengurusan kepada pihak ketiga seperti petugas desa/kecamatan, kader PKK, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan sebagainya pada September 2014, hal itu membuat warga merasa keberatan.

Seorang PSM dari Katapang Aan yang biasa membantu mengurus hal tersebut, menuturkan bahwa saat ini masyarakat harus mendaftarkan dirinya secara online apabila ingin menjadi peserta BPJS. Namun ternyata, dengan sistem online tersebut, pengurusan malah semakin ribet karena dinilai sama sekali tidak efektif. Padahal, di kantor BPJS Kesehatan sendiri sudah tertera bahwa yang ingin mendaftar tidak usah mengantri karena bisa didaftarkan ke bpjs-kesehatan.go.id, dan apabila ada keluhan bisa langsung menghubungi call center 500 400.

Namun menurutnya, nomer telepon tersebut selalu tidak aktif. ’’Sugan sakali weh aktif, padahal loba pisan masalahna eta BPJS teh (Harusnya satu kali saja aktif, padahal banyak masalahnya BPJS itu,’’ ujarnya kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) kemarin (15/1).

Selain pendaftarannya yang menyulitkan, ternyata untuk pembayaran preminya pun ikut menjadi sulit juga. Peserta baru ataupun lama kini harus membuka rekening terlebih dahulu, untuk bisa membayar ke bank dan kemudian membayarnya dengan cara mentransfer lewat atm. ’’Padahal dulu mah gampang. Asal ada uang, datang ke bank bisa langsung bayar. Kalau sekarang malah ribet. Yang belum punya rekening nggak bisa bayar. Padahal batas waktu pembayaran kan tanggal sepuluh tiap bulannya,’’ keluhnya

Menurut Aan, hal itu sangat mempersulit masyarakat yang kurang mampu. Karena untuk membuka rekening baru seseorang harus punya uang dahulu. Padahal mereka selama ini justru kebanyakan memaksakan diri mengumpulkan uang, demi memiliki jaminan kesehatan itu. ’’Berarti program BPJS ini cuma untuk orang berduit saja,’’ tambahnya.

Belum lagi kalau peserta tidak bisa membayar premi selama tiga bulan, maka kepesertaannya langsung diblokir secara otomatis. Walaupun orang tersebut belum pernah menggunakan jaminan itu sama sekali. ’’Kalau mau aktif lagi, ya harus daftar baru,’’ terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan