Dalam hal posisi KMP, koalisi di luar pemerintah itu sudah berkomitmen untuk menjadi penyeimbang, mengkritik kebijakan pemerintah yang salah. Namun, keputusan yang diambil KMP bernuansa politis, karena tidak secara tegas menolak Budi.
’’Bagian dari putusan itu adalah bagaimana membuat posisi Jokowi terhimpit. Cara berpikir seperti ini bukanlah cara negarawan. Negarawan berpikir apa yang terbaik untuk bangsa, bukan memojokkan pihak tertentu,’’ ujarnya.
Fungsi utama dari DPR, kata Ray, adalah pengawasan. Jika pemerintah memberikan nama yang tidak sesuai dengan prinsip negara yang bersih, seharusnya tugas DPR adalah mengkoreksinya. ’’Di sini, hal itu jelas tidak berlangsung,’’ ujarnya.
Ray mengkritik sikap Komisi III yang tidak menghormati penetapan KPK atas status Budi. Justru, dari berbagai pernyataan yang muncul, sejumlah anggota dewan justru melecehkan KPK. Bahkan, Komisi III tidak memanggil KPK terlebih dahulu untuk meminta keterangan.
’’Mereka justru mengolok-olok KPK, mengolok-olok cita-cita untuk mnciptakan pemerintahn yang bersih, mengolok-olok harapn rakyat Indonesia untuk mendapatkan pejabat pemerinth yang anti suap dan korupsi,’’ tandasnya.
Desmond saat menanggapi terpilihnya Budi menilai bahwa Kalemdikpol Polri itu memiliki jawaban yang tegas. Namun, terpilihnya Budi melalui Komisi III bisa dibatalkan oleh Presiden Jokowi sebelum digelarnya paripurna DPR. Rencananya, paripurna DPR terkait penetapan Budi sebagai Kapolri terpilih akan dilakukan hari ini.
’’Kalau besok (hari ini) Jokowi tarik Budi Gunawan, maka mungkin saja paripurna batal. Kalau besok Partai Demokrat hadir dan menolak, maka akan dilakukan mekanisme voting,’’ ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Pandjaitan menilai, langkah yang dilakukan Komisi III sudah tepat. Ini karena, penetapan tersangka muncul setelah surat dari Presiden Jokowi ke DPR terlanjur dibahas.
’’Kalau penetapan tersangka diputuskan sebelum Senin (12/1), maka bisa diubah usulan itu. Namun, karena penetapan tersangka dilakukan setelah surat usulan keluar, maka hal itu jadi sulit,’’ ujarnya.
Menurut Trimedya, DPR dalam hal ini menghormati surat yang dilayangkan Presiden. Dia menilai bahwa penetapan tersangka harus tetap menghormati azas praduga tidak bersalah. Lagipula, DPR dalam beberapa seleksi Kapolri terakhir tidak pernah menolak calon yang diajukan Presiden.
BG Melangkah Mulus
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News