Mengurus Akta Nikah Di Mojokerto, Ditodong Rp 150 Ribu
JAKARTA – Lamanya pengesahan aturan tarif pencatatan nikah menimbulkan masalah. Oknum kantor urusan agama (KUA) dilaporkan masih nekat melakukan pungutan liar (pungli) biaya nikah. Kementerian Agama (Kemenag) pusat mengaku kecewa dengan kejadian ini.
Kabar pungli biaya nikah ini muncul di KUA Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur. Menurut berita yang beredar, Indha Oktavia warga keluarahan Miji, kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dia mengaku ditarik biaya pengurusan penerbitan akta nikah sebesar Rp 150 ribu oleh petugas KUA Bangsal. Kejadian ini mencuat ke publik Kamis lalu (19/6).
Pungutan terhadap penerbitan biaya penerbitan akta nikah itu jelas pungli. Sebab aturan resminya, penerbitan akta nikah itu sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun. Jajaran Kemenag pusat akan mengklarifikasi kasus ini langsung ke kantor Kemenag Mojokerto.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, masyarakat korban pungli di KUA manapun dihimbau untuk segera melapor. “Kalau melapor ke Kemenag pusat keberatan, bisa lapor ke kejaksaan negeri setempat,” paparnya.
Menurut Jasin, pengusutan kejaksaan negeri terkait perkara pungli biaya nikah sudah pernah terjadi di Kediri beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pengusutan pungli di KUA oleh tim kejaksanaan negeri cukup baik. “Jangan lapor ke polisi. Ke kejaksaan negeri saja,” terang dia.
Dia mengatakan kecewa dengan oknum KUA yang masih memungut pungli biaya nikah ke masyarakat. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa biaya nikah yang berlaku saat ini masih Rp 30 ribu per pencatatan nikah. Dalam aturan yang baru nanti, Kemenag menetapan sejumlah tarif pencatatan nikah. Mulai yang termurah Rp 50 ribu hingga Rp 600 Ribu sampai Rp 1 juta per pencatatan nikah.
Sayangnya sampai saat ini aturan tentang biaya nikah resmi yang baru itu masih nyantol di meja Presiden. “Kalau petugas KUA tidak sabar menunggu aturan baru biaya nikah dan masih tetap nekat pungli, silahkan tanggung sendiri menghadapi proses hukum,” paparnya.