JABAR EKSPRES – Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC telah memberi perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Perintah ini di keluarkan hari Jumat (17/3) waktu setempat.
Perintah penangkapan tersebut di lakukan ICC atas tuduhan kejahatan perang yang di lakukan Putin yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
ICC berdiri sejak 2002 yang di bentuk untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi saat negara-negara anggota tidak mau atau tidak melakukan sendiri.
Baca Juga:Pinjol Saldo DANA Rp1.000.000 tanpa Syarat Langsung CairAplikasi Pinjol Legal Limit Rp20 Juta Bunga Rendah, Syarat KTP!
ICC berada di Den Haag, Belanda. Memiliki tugas utama untuk memimpin penyelidikan profil timffi terhadap tersangka tekemuka maupun tokoh besar.
ICC memiliki wewenang dalam menuntut kejahatan yang di lakukan warga negara dari negara anggota maupun wilayah negara anggota oleh aktor lain.
“Menurut Statuta ICC yang punya 123 negara pihak, dua pertiga dari semua komunitas internasional pengadilan punya yudiksi terhadap kejahatan yang di lakukan di wilayah negara pihak atau negara yang sudah menerima yurisdiksi.” katanya.
“Ukraina sudah menerima ICC dua kali pada tahun 2014 dan 2015.”
Hofmanski mengatakan jika 43 negara merujuk “situasi di ukraina ke pengadilan, yang berati mereka sudah secara resmi memicu yurisdiksi kami.”
“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang di lakukan terhadap siapapun di wilayah Ukraina mulai November 2013 dan seterusnya terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku.” Ucap Hofmanski.
