Jabar Ekspres – Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk kendaraan motor listrik.
Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, mengatakan pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru.
“Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih,” ujar Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3)
Baca Juga:Buruan Klaim! Kuota Gratis 3 (Tri) Unlimited 24Jam!Simak! Arti Tahi Lalat di Wajah Menurut Fengshui
Febrio mengatakan, pemberian bantuan pembelian sepeda motor terbatas yakni 200.000 unit sepeda motor baru dan 50.000 sepeda motor konversi. Kelompok sasaran bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima bantuan KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final,” kata Luhut.
Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidinya? Cek di bawah ini
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik ini
Selanjutnya, kata Agus, pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.
“Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen,” jelasnya.
