Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023!

Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023!
Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023! / Sumber: ekon.go.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 sudah buka kembali untuk warga Indonesia tanggal 1 Februari kemarin. Maka, bagi Anda yang belum mendaftar bisa simak caranya seperti berikut.

Kartu Prakerja merupakan sebuah program dari pemerintah yang bertujuan untuk para pencari kerja dengan mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program Kartu Prakerja tertuju untuk para pekerja/buruh yang terkena PHK. Tak hanya itu, berlaku juga untuk dan pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:Dapet Tiket Gratis Nonton Konser BLACKPINK, Cuma Beli Susu?Chelsea Gagal Cetak Skor Lawan Fulham

Program ini ramah difabel. Program ini menganjurkan Anda yang memiliki kebutuhan khusus untuk mendaftar dan Program Kartu Prakerja.

Pemerintah kembali membuka Program ini dengan target 1 juta penerima tahun ini. Setiap pendaftar yang lolos seleksi akan menerima total bantuan sebesar Rp4,2 juta.

Program prakerja ini akan menargetkan bidang pelatihan keterampilan tertentu yang akan menjadi kebutuhan di masa kini dan masa mendatang.

Berikut merupakan cara daftar kartu prakerja:

  1. Login dengan akun yang sudah Anda buat
  2. Kemudian, pilih “Dashboard”
  3. Isi verifikasi KTP
  4. Isi data diri dan unggah foto KTP dan foto diri dengan KTP
  5. Verifikasi telepon
  6. Pilih kirim
  7. Setelah mengisi data diri dan verifikasi, isi deklarasi survei
  8. Lalu Anda wajib mengikuti tes
  9. Setelah menyelesaikan tes, Anda akan melakukan seleksi kelompok
  10. Pilih kelompok yang diinginkan sesuai dengan domisili
  11. Menunggu hasil evaluasi pendaftaran

Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan juga syarat mendaftar:

  • WNI usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang di PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri. Selain itu, Anda juga bukan merupakan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja.
0 Komentar