Warga Cuek Pakai Masker

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi semakin serius menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Bahkan Wali Kota Suka­bumi, Achmad Fahmi, pun turun serta ke jalan menegur masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut di­lakukan mengingat sampai saat ini masyarakat masih dinilai acuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Kami melihat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Sebetulnya mereka membawa masker, tetapi sayang tidak digunakan,” kata Fahmi pada wartawan di Jalan Ahmad Yani, kemarin (24/8).

Fahmi menjelaskan, sosialisasi kali ini melibatkan un­sur TNI dan Polri untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Dalam kegiatan sosialisasi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi ringan.

“Kami bersama Polri dan TNI akan selalu melakukan so­sialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pelaksanan protokol kes­ehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Lebih jauh Fahmi menutur­kan, Pergub Nomor 60/2020 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan masih dalam tahap pembahasan ber­sama sejumlah unsur Forkopim­da Kota Sukabumi.

“Kita terus melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat. Untuk penerapan Pergub Nomor 60/2020 kita masih dalam pembahasan, Nanti hasilnya kita akan sosialisasikan bersa­ma-sama,” pungkasnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengung­kapkan, masih terdapat se­jumlah hal yang perlu di­lakukan untuk mengedukasi masyarakat karena masih didapati yang tidak meng­gunakan masker saat be­raktivitas.

“Sementara kami memberi­kan sanksi ringan bagi warga yang kepadatan tidak menggu­nakan masker saat beraktivitas. Kita berikan sanksi ringan seperti push up, squat jump, dan diberikan masker gratis,” ungkapnya.

Sumarni menjelaskan, dalam waktu dekat Pergub Nomor 60/2020 bakal segera ditera­pkan. Saat ini masih dalam tahapan pembahsan bersama sejumlah pihak.

“Nanti kami akan finalisasi bentuk format Pergub-nya sep­erti apa. Lalu akan langsung dis­osialisasikan pada masyarakat bahwa dalam waktu kita akan menerapkan sanksi berat,” pungkasnya.(job1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan