“Itu include dengan narasumber, dengan kajian. Itu sudah dengan kegiatan study banding-nya. Kalau menurut aturan di Tatib satu Pansus itu 15 orang tapi adakalanya hanya 10,” ungkap Enang.
Pihaknya selalu melibatkan para akademisi untuk melakukan kajian yang hasilnya menjadi penentu laik tidaknya isu yang diangkat dijadikan sebuah Perda.
“Makannya kita membuat Perda jangan asal-asalan. Harus berdaya guna, harus bermanfaat untuk masyarakat. Kalau sekarang kita ini tidak berdaya guna itu kan pemborosan,” katanya. (mg4/yan).
Komentar