Tambang Ilegal Sulit Ditindak

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menyampaikan belum bisa menutup pertambangan ilegal yang terhalang izin operasi dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, tambang galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup oleh ESDM Jabar.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan dengan Bupati Purwakarta ditemukan ada beberapa permasalahan tentang pertambangan tak berizin.

Dari hasil rapat itu sudah diketahui ada permasalahan kaitan dengan diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun 2020 bahwa kewenangan penerbitan izin ditarik ke pemerintah pusat.

“Ya, jadi waktu rapat di Gedung Negara di Pimpin Bupati Purwakarta. Nah, dari ESDM Provinsi dan DBMPTSP menyampaikan bahwa untuk izin sesuai UU yang baru, kewenangan mengeluarkan izin itu sudah tidak di Pemerintah Provinsi ditarik ke Pemerintah Pusat,” katanya.

Dia menjelaskan, permasalahan lain bagi para penambang yang mengajukan izin ke Pemprov sehingga terhenti prosesnya karena kewenangannya dicabut.

Terkait petunjuk pelaksanaan, Ade mengatakan DBMPTSP dan ESDM Jabar belum menerima jawaban dari Pemerintah Pusat tentang petunjuk pelaksanaan sehingga menghambat proses perizinan dan penindakkan tambang ilegal.

“Jadi, kalau pemprov mengeluarkan izin bertentangan dengan UU, tidak mengeluarkan izin kepastian pelayanan tidak jelas oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Menurut Ade, pertambangan ilegal bisa kembali beroperasi karena adanya supply dan demand dari proyek strategis nasional pemerintah pusat. Sedangkan, terkait perizinannya harus ditempuk ke Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Daerah.

“Nah, inilah yang akhirnya masalahnya galian ini seperti kucing-kucingan, kita tutup sementara tapi pertanyaannya sementara sampai kapan? Kita jawab sampai ada petunjuk pelaksanaan dari UU tersebut, kewenangan ada di Pemerintah Pusat ternyata sampai sekarang juga belum ada kejelasan,” ungkapnya.

“Terus minta Satpol PP turun lagi ke sana? Berbicara wilayah itu Satpol PP Kabupaten Purwakarta, kita bisa koordinasi tetapi berbicara kewenangan untuk menutup galian di sana izinnya saja sudah dicabut dari provinsi,” tambanya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, UU No 10 Tahun 2020 mencabut kewenangan Pemprov Jabar dalam menertibkan izin. Sehingga, ucap Ade, ketika kewenangan dicabut maka pemprov tidak ada kewenangan lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan