Polemik Pramestha Minta Disudahi

NGAMPRAH– DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong agar polemik proyek pembangunan Pramestha Resort Town yang ada di Kawasan Bandung Utara (KBU) Lembang dengan melibatkan antara Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat harus diselesaikan dengan cara duduk bersama.

Hal itu dikarenakan adanya beda pandangan antara kebijakan orang nomor satu di Jawa Barat dengan pandangan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini.

“Saya berharap Pak Gubernur dengan Pak Bupati bisa duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Lalu dikonfirmasi terkait pelanggaran-pelanggaran seperti yang tertuang dalam surat instruksi (Gubernur) tersebut,” kata Ketua DPRD KBB, Rismanto di Padalarang, Rabu (15/1).

Menurut Politisi PKS ini, benar atau tidaknya pelanggaran itu harus dicek oleh perangkat daerah, baik itu di Dinas Lingkungan Hidup, perizinan, maupun PUPR, dan dinas terkait lainnya. Prinsipnya jangan sampai ada salah persepsi soal aturan dan tidak ada pelanggaran pembangunan di KBU.

Ini mengingat KBU adalah daerah resapan air yang harus diperhatikan agar tidak mengganggu kepada konservasi air di kawasan cekungan Bandung.

Selain itu, lanjut dia, agar bisa polemik ini segera selesai, pihak Pemkab Bandung Barat lebih baik melakukan konsultasi ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana pemberhentian proyek tersebut.

Termasuk mencari solusi apa yang bisa dilakukan agar persoalan seperti ini di KBU tidak kembali terjadi. Sebab bukan kali ini persoalan soal KBU mencuat, tapi banyak juga yang mengadu dan kebanyakan soal perizinan usaha. “Adanya permasalahan ini bagus bisa dijadikan pelajaran ke depannya, terutama yang menyangkut KBU,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus turut serta menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Di sisi lain pemerintah juga harus memperhatikan iklim investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah KBB. Agar target menggenjot PAD yang dicanangkan Pemda KBB tidak terbelenggu oleh aturan yang membuat investor jengah untuk masuk.

“Kami (DPRD) juga akan terjun ke lapangan melalui Komisi III untuk melihat kondisi di lapangan bagaimana kondisi sebenarnya. Karena jika melihat surat gubernur salah satu pelanggaran teknisnya pembangunan perumahan tersebut dengan kontur di atas 1.000 mdpl dan kemiringan lerengnya di atas 30%,” kata Rismanto yang juga Ketua DPD PKS KBB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan