PNS dan PPPK Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19

 

JAKARTA – PNS di seluruh instansi baik pusat dan daerah dilarang cuti selama pandemi Covid-19. Pengajuan cuti hanya dibolehkan bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya.

“Seluruh PNS dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga kami minta tidak memberikan izin cuti bagi PNS,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (26/4/2020).

Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.

Menurut Atmaji, seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik. Jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.

“Kami mengharapkan PPK dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras,” tegas Atmaji.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PAN-RB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, Atmaji menambahkan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (esy/jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan