Pemkot Perpanjang Kebijakan WFH Bagi ASN

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 30 April 2020. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran No. 20/2020 tertanggal 13 April 2020.

Kebijakan tersebut merupakan respons atas tren kasus positif corona virus disease (Covid-19) meningkat sehingga pelayanan publik tetap digelar secara daring.

”Betul, WFH diperpanjang sampai 30 April 2020. Untuk pelayanan publik tetap berjalan namun secara daring,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono, Senin (13/4).

Diamenjelaskan, kebijakan perpanjangan masa WFH sebagai respon dari Pemkot Cimahi terhadap perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Serta adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 34 Tahun 2020 untuk perpanjangan masa WFH bagi ASN.

”Pengaturan tugas selama WFH sesuai dengan aturan yang diberlakukan selama ini. Bagi pejabat esselon II masih bekerja di kantor (wrok from office/WFO), untuk esselon III dan IV dijadwal WFH-WFO. Staf juga dijadwal WFH, namun jika pimpinan memerlukan maka bisa dipanggil untuk WFO,” jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan masa WFH ASN Pemkot Cimahi diberlakukan karena masih ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19 yang cenderung meningkat.

”Karena itulah kebijakan WFH dan pelayanan online diperpanjang. Kebijakan ini bisa saja nanti dievaluasi. Kita lihat dulu perkembangan kondisi,” tandasnya.

Selain perpanjangan WFH bagi ASN, Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) juga kembali memperpanjang masa libur sekolah untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP hingga tanggal 30 April 2020.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 443/1669-Disdik tentang Penyesuaian Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

”Melihat kondisi perkembangan kasus covid-19 di Kota Cimahi, maka siswa masih belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus,” ujar Kepala Disdik Kota Cimahi Hendra Gunawan, Senin (13/4).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 36962/MPK.A/HK12020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Wali Kota Cimahi No. 8 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan