Pemangkasan Dana Pilkada Harus Rasional

JAKARTA– Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) yang sebelumnya sudah disepakati antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tak sepenuhnya ditaati. Ada permintaan beberapa daerah yang ingin melakukan rasionalisasi anggaran pilkada dengan berbagai pertimbangan. Padahal, anggaran tersebut sebelumnya sudah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui belum menerima laporan resmi tentang permintaan pemangkasan atau rasionalisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daerah dan KPU sudah saling sepakat untuk besaran anggaran dari belanja daerah yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pilkada dan ditandatangani dalam NPHD. Nmun kemudian beberapa daerah merasa keberatan dengan jumlah yang telah disepakati. “Ada beberapa yang diputuskan tanpa melibatkan KPU. Ada juga yang meminta atau mengajak KPU untuk membahas. Saya belum dapat data detailnya,” kata Arief di Jakarta, kemarin (23/1).

Menurutnya, KPU memiliki prinsip penyelenggaraan pemilu didorong harus murah, hemat, efektif dan efisien. Atas prinsip tersebut, bisa saja ada ruang untuk merasionalisasi anggaran. “Artinya merasionalisasi agar murah dan hemat kemudian mengganggu substansi pelaksanaan pilkada itu sendiri,” imbuhnya.

KPU meminta pemda tidak menyamaratakan kebutuhan pembiayaan pilkada di setiap daerah. Karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. “Jadi tidak bisa menyamaratakan antar daerah. Karena situasi dan kondisi di tiap daerah berbeda-beda kondisi geografisnya. Ada pertanyaan kenapa di kabupaten ini lebih murah daripada kabupaten yang lain, padahal jumlah pemilihnya sama. Kita cek lagi faktor lainnya,” ucap Arief.

Bukan cuma KPU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengalami hal serupa. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada permintaan beberapa daerah yang ingin melakukan rasionalisasi anggaran pilkada dengan berbagai pertimbangan meskipun sebenarnya anggaran tersebut sebelumnya sudah ditetapkan.

Masih ada enam daerah yang mengalami kendala soal NPHD. Enam daerah itu adalah Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo dan Kota Baru. Menurut Abhan, sebenarnya NPHD untuk Bawaslu sudah rampung dan ditandatangani di 270 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tapi setelah penandatanganan NPHD, malah enam pemerintah daerah dan DPRD setempat melakukan pengurangan dan menginginkan rasionalisasi uang yang akan dihibahkan untuk penyelenggaraan Pilkada. “Padahal yang ditandatangani itu sudah rasional. Makanya kami minta Kemendagri untuk menguatkan apa yang sudah menjadi NPHD yang ditandatangani untuk dilaksanakan,” ujar Abhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan