BANDUNG – Klaim penanganan pasien Covid-19 dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak seluruhnya bisa dicairkan. Hal itu berdasarkan validasi dan verifikasi data yang hasilnya tak jelas.
Informasi yang diterima Jabar Ekspres, rumah sakit mengajukan total klaim sebesar Rp 28 miliar perhitungan sejak Maret hingga Juni. Namun berdasarkan hasil verifikasi BPJS yang layak dicairkan sebesar Rp 18 miliar.
AKSES TERBATAS!
Dukung jurnalisme dengan berlangganan
Nikmati akses seluruh konten digital + ePaper hanya 100k selama 1 bulan
Sudah menjadi pelanggan? Silahkan masuk untuk melanjutkan membaca
“Hasil verifikasi yang kami lakukan, data yang layak untuk dicairkan sebesar Rp 18 miliar. Sisanya (Rp 10 miliar) akan kami koordinasikan dengan Kemenkes,” kata Verifikator Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kota Bandung, Tine Agustine, Minggu (12/7).
Setelah dilaporkan, kata dia, Kemenkes akan menentukan apakah ajuan dari rumah sakit itu layak atau tidak. “Yang diajukan rumah sakit itu baru sampai bulan Juni 2020 (selama korona),” paparnya.
Tine mengakui pada saat memverifikasi pembayaran Covid-19 cukup rumit. Berbeda dengan sistem hitungan BPJS Kesehatan pada umumnya yang telah ditentukan plot tersendiri.
Letak perbedaannya ialah hitungan Covid-19 dihitung per item fasilitas kesehatan yang digunakan oleh pasien, begitu juga dengan lamanya jumlah hari perawatan.