KPK Tegur Pemkab Karawang

KARAWANG – KPK meminta Pem­kab Karawang melakukan inovasi untuk mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum) oleh pengembang. Sebab, KPK menilai penyerahan fasum-fasos dari pengembang di Karawang ternilai masih rendah.

“Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke pem­da untuk Kabupaten Karawang baru 16%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” kata Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Hal itu disampaikan Tri Budi pada saat rapat monitoring evaluasi (mo­nev) secara daring, kemarin (8/9). Tak hanya Pemkab Karawang, KPK juga turut menegur Pemkot dan Pemkab Bekasi. Dalam rapat itu, ketiga Pemda itu menyampaikan beberapa per­soalan terkait biaya dan keberadaan pengembang yang sudah tidak dike­tahui lagi oleh pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang, Acep Jamhuri mengatakan dari 20 pengembang di Karawang, hanya 11 pengembang udah menyer­ahkan PSU kepada Pemda pada 2020. Ia menyebut mayoritas yang telah diserahkan ke Pemda mayoritas lahan tempat pemakaman umum (TPU).

“Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektar. Total Perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan,” katanya.

Menurut Acep, penyera­han sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama Pemda. Ia me­nyebut, salah satu alasan pengembang belum menga­tas namakan Pemda karena biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan pengem­bang. Padahal, Penyerahan PSU oleh pengembang itu sudah diatur dalam Pera­turan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utili­tas Perumahan dan Per­mukiman.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi, M.A. Supratman menyampai­kan sebanyak 24 pengem­bang dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini sudah menyerahkan PSU. Terlepas dari itu, ia men­gatakan masih ada 70 pe­rumahan yang kini sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya.

“Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait penyera­han fasum-fasos ini diserag­amkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis termasuk berapa lama pengembang wajib menyer­ahkan,” ujar Supratman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan