Ketua DK PWI: Hentikan Pelecehan Kredibilitas dan Integritas Media Pers

Oleh karena itu, DK PWI menggelar rapat dalam jaringan terkait persoalan tersebut pada Senin 13 Juli 2020. Dewan Kehormatan menyatakan tiga hal pokok yakni pertama, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan dalam kegiatan kunjungan jurnalistik itu.

Kedua, mendesak KKP segera memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai beredarnya daftar tersebut agar masyarakat mengetahui secara transparan kegiatan jurnalistik yang dilakukan.

Ketiga, meminta media dan pers agar terus mengkritisi setiap kebijakan yang dinilai merugikan, menyimpang dan kemungkinan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Jangan sampai ribut-ribut soal insinuasi daftar pemred malah mengalihkan perhatian dari masalah yang sesungguhnya terkait kebijakan Kementerian KKP”, ujar Bintang.

Tinggalkan Balasan