Kabiro Hukum Kemendagri jadi Pjs Bupati Sukabumi

PALABUHANRATU – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad, dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Sukabumi. Pengukuhan dan pelantikan Pjs dilakukan di Sport Center Arcamanik, Bandung, Jumat (25/9) bersa­maan dengan Pjs lainnya untuk mengisi kekosongan bupati yang cuti di luar tang­gungan negara karena mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Prosesi pelantikan dihadiri langsung Marwan Hamami. Sementara Adjo Sardjono bersama Forkopimda menyaksikan secara virtual di Pendopo Sukabumi.

“Pjs Bupati Sukabumi harus bisa menjaga kondusivitas sosial dan dinamika politik dalam menghadapi Pilkada. Termasuk mampu mengen­dalikan penyebaran covid-19 di daerah yang menjadi tang­gung jawabnya,” kata Gu­bernur Jabar, Ridwan Kamil, di sela melantik Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Mu­hammad.

Raden Gani Muhammad akan menjabat sebagai Pjs Bupati Sukabumi mulai 26 September- 5 Desember 2020. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta Pjs Bupati segera bersilaturahmi dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, dan se­mua pemangku kepentingan. Lebih penting melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai penera­pan protokol kesehatan agar tidak ada klaster Pilkada.

“Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sukabumi harus kondusif. Kuncinya Pjs Bupa­ti harus menjalin komunikasi intensif dengan Forkopimda,” tegas Kang Emil.

Selain itu, Pjs Bupati juga harus bisa mengawal pem­bahasan APBD tahun ang­garan 2021 hingga ditetapkan DPRD sesuai aturan yang berlaku serta menekan pe­nyebaran covid-19 pada saat Pilkada berlangsung.(rls)

Tinggalkan Balasan