Juli 2020, Penyaluran Elpiji 3 Kg Langsung ke Penerima

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha memperbaiki penyaluran subsidi Elpiji 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran. Pada semester II/2020 atau sekitar Juli, penyaluran subsidi elpiji 3 kg akan langsung ke penerima atau masyarakat miskin.

“Ke depan pemerintah berencana memberikan subsidi tidak pada komoditas Elpii 3 kg, melainkan pada penerima yang berhak,” ujar Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Jakarta, kemarin (14/1).

Bila tidak ada perubahan, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada pertengahan 2020, dan diharapkan akan lebih tepat sasaran. Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Lanjut dia, metode penyaluran subsidi Elpiji 3 kg akan menggunakan sistem barcode. Fungsi barcode di mana data Elpiji akan terekam dalam data yang terhubung dengan bank. Rekaman itu bank akan mengecek pembeli boleh beli gas lebih dari tiga atau tidak.

“Mungkin Pertamina pakai QR code barcode ditempel, nanti yang beli itu terekam di bank. Misalnya dia beli 3 tabung subsidi Rp 100.000, bank transfer ke nomor ini, nanti bisa dicek rata-rata kebutuhan orang miskin 3 tabung. Kalau beli lebih dari 3 bisa dilihat mana yang berhak mana yang nggak,” tutur dia.

Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radhi, menilai penyaluran subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg selama ini salah sasaran, karena menggunakan distribusi terbuka. “Karena selama ini siapa pun bisa beli LPG subsidi,” ujar dia.

Nah agar distribusi Elpiji tidak bocor, maka harus menggunakan distribusi tertutup, misalkan masyarakat yang berhak menggunakna LPG subsidi dengan menggunakan kartu. “Sedangkan konsumen yang mampu, membeli elpiji 3 kg dengan harga keekonomian,” kata Fahmi.

Dalam penyaluran Elpiji sebelumnya sempat mendapat sorotan kalangan DPR pada periode 2014-2019. Ketika itu, anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Kerja Badan Anggaran DPR itu mengusulkan penyaluran Elpiji harus sesuai dengan nama dan alamat penerima bantuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan