Minggu, 17 Januari 2021
  • Login
No Result
View All Result
Jabar Ekspres Online
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
ePaper
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
Jabar Ekspres Online

Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga

by Jabar Ekspres
Senin, 30 November 2020
in Nasional, News
Sah, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas.

Pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (26/11). Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” bunyi salah satu poin Pepres No 112 tahun 2020, dikutip Minggu (29/11).

Dalam Pepres disebutkan, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian diterangkan pasal 4 ayat 2 terkait tenggat waktu pelaksanaan.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Page 1 of 3
123Next
Tags: JokowiLembaga nonstruktural
ShareTweetSendSend

Related Posts

31 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Honorer K2 Tenaga Kesehatan

31 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Honorer K2 Tenaga Kesehatan

Sabtu, 16 Januari 2021
Langgar Prokes, Raffi Ahmad dan Ahok Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Langgar Prokes, Raffi Ahmad dan Ahok Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 15 Januari 2021

Polemik Kasus Tewas 6 Laskar FPI, Jokowi Diberi Fakta Penting oleh Komnas HAM

Kamis, 14 Januari 2021

Proses Vaksinasi Covid-19 Perdana, Presiden Jokowi yang Pertama Divaksin

Rabu, 13 Januari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terbaru

Ngeri! Warga Temukan Mayat Balita Perempuan Terbungkus Plastik di Jalancagak

Ngeri! Warga Temukan Mayat Balita Perempuan Terbungkus Plastik di Jalancagak

Minggu, 17 Januari 2021
Akhir Pekan, Pengelola Wisata Lembang Harus Perketat Prokes Untuk Tertibkan Pengunjung

Akhir Pekan, Pengelola Wisata Lembang Harus Perketat Prokes Untuk Tertibkan Pengunjung

Minggu, 17 Januari 2021
Prodi Ilmu Komunikasi UNIKOM Bersama Ikatan Alumni IK Gelar Acara Evaluasi Kurikulum Melalui Daring

Prodi Ilmu Komunikasi UNIKOM Bersama Ikatan Alumni IK Gelar Acara Evaluasi Kurikulum Melalui Daring

Minggu, 17 Januari 2021
Relawan MDMC Bantu Korban Longsor Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang

Relawan MDMC Bantu Korban Longsor Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang

Minggu, 17 Januari 2021
Tandamata untuk Negeri, bank bjb Sumbang Kontribusi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Tandamata untuk Negeri, bank bjb Sumbang Kontribusi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 17 Januari 2021
Atalia Ridwan Kamil Salurkan Bantuan Hingga Kirim Tim Psikolog Untuk Korban Longsor Sumedang

Atalia Ridwan Kamil Salurkan Bantuan Hingga Kirim Tim Psikolog Untuk Korban Longsor Sumedang

Minggu, 17 Januari 2021

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com, online.jabarekspres@gmail.com

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Jawa Barat
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Hiburan
  • Ekonomi Bisnis
  • Maung Bandung
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Disway
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Otomotif
    • Teknologi
  • ePaper
  • Akun Saya
    • Masuk
    • Berlangganan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In