Aturan PSBB Tak Digubris, Warga Tetap Nekat Mudik

JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu tujuannya mencegah masyarakat mudik. Namun, hal itu tidak mempengaruhi keinginan sebagian rakyat untuk bisa lebaran di kampung halaman.

Hal itu tercermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang) Kementerian Perhubungan.

“Dari hasil survei tersebut diketahui sebagian masyarakat akan tetap bersikeras mudik. Meskipun pemerintah melakukan intervensi dengan berbagai kebijakan atau keputusan tidak mudik. Sehingga diperlukan upaya untuk mengantisipasinya,” kata Kepala Balitbang Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan lima kali survei dengan cara daring dan home interview. Di mana hasil survei online kedua diperoleh potensi awal pemudik 56 persen tidak mudik, tujuh persen sudah mudik dan 37 persen akan mudik. “Tujuh persen ini seperti mahasiswa, anak-anak kos yang sudah mudik duluan atau orang yang sudah work from home,” ujarnya.

Setelah adanya intervensi kuesioner kebijakan imbauan tidak mudik, potensi berubah menjadi 80 persen tidak mudik dan 13 persen bersikeras untuk mudik. Hasil survei home interview kedua diperoleh potensi respons awal pemudik 68 persen tidak mudik dan 24 persen akan mudik.

“24 persen ini mereka yang masih mengupayakan lewat jalan tikus . Atau ada asisten rumah tangga yang merengek pulang karena diancam keluarganya di kampung,” paparnya.

Umiyatun menerangkan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi data-data di lapangan yang sangat dinamis. Selain itu, arus balik juga perlu diantisipasi dengan adanya manajemen lalu lintas.

Seperti lawan arus (contra flow), atau satu arah (one way) jika diperlukan. Juga memperketat pengawasan dan pengendalian transportasi, serta melakukan tes COVID-19 bagi pada masyarakat yang melakukan perjalanan balik.

Pemerintah pusat telah menyiapkan strategi, yakni mengkoordinasikan seluruh perangkat keamanan pemerintah daerah guna pengamanan akses keluar masuk wilayah zona merah. Kemudian, menetapkan regulasi atau petunjuk teknis pembatsan lalu lintas dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi serta bekerja sama dengan pemda dalam menyusun strategi stimulus bagi angkutan transportasi yang masih beroperasi secara terbatas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan