Usulkan 12 Raperda Perubahan

BANDUNG – Selama kurun waktu satu tahun, Pemerintah Kota Bandung sudah mengusulkan 12 Peraturan Daerah Perubahan kepada DPRD Kota Bandung.

Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, diusulkannya perda agar DPRD Kota Bandung melakukan kajian untuk menyesuaikan Raperda sesuai dengan kebutuhan. Sebab, berdasarkan aturan jika sebuah aturan yang lebih tinggi ada perubahan maka aturan di bawahnya harus disesuaikan.

“12 Raperda yang diusulkan menjadi program antara lain yang menjadi prioritas yaitu menindak lanjuti perundangan yang lebih tinggi,”jelas Bambang kepada wartawan ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung usai pelantikan, (30/9).

Dia mencontohkan, sebagaimana telah terbit, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah beserta Perda pengelolaan sampah sebagai amanat dari Perda pengelolaan sampah.

“Amanat dari Perda Pengelolaan sampah, di dalam Perda tersebut telah menyiapkan rental restribusi tentang pelayanan pengelolaan sampah,”

Tidak hanya itu, poin terpenting dalam perda pengelolaan sampah ini ialah tentang peralihan dan pengelolaan aset untuk penyelenggaraan sampah.

“Di dalam Perda pengelolaan sampah yang baru bahwa nanti diusulkan untuk operasional kebersihan Kota diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, DLHK,”kata dia.

Bambang menuturkan, selama ini pengelolaan sampah di Kota Bandung merupakan kesenangan PD Kebersihan. Sehingga kedepan, akan ditangani oleh DLHK. Berikut pengelolaan restrebusinya.

Sementara itu, status PD Kebersihan nantinya akan mendapatkan KOR Bisnis baru. Akan tetapi mengenai bisnis yang akan dikelola oleh PD Kebersihan masih dalam kajian. Sebab, untuk saat ini yang perlu diselesaikan adalah pengalihan status aset BUMD ke Pemkot Bandung. Termasuk 1.000 tenaga kebersihan.

’’Yang jelas, pengelolaan sampah pada tahun 2021 akan dikelola oleh DLHK, sedangkan untuk status kepegawain tersebut masih menunggu hasil kajian tenaga ahli apakah masuk Perumda atau Perseroda,’’kata dia.

Selain itu, Raperda yang tidak kalah penting juga tentang Perda Pengadaan penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi.
Ada juga Perda reguler tentang APBD keterkaitan pertanggung jawaban APBD 2018, Raperda perubahan APBD 2020 dan Raperda APBD 2021 yang harus ditetapkan pada sidang paripurna DPRD Kota Bandung di tahun 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan