Suara ”Siluman” Dibawa BPN ke MK

Nah, dalam persidangan, Majelis Hakim MK menyatakan menerima perbaikan dalil gugatan Prabowo-Sandi, yang diajukan melewati batas waktu pengajuan permohonan. Wayan mengatakan jika keputusan semacam itu terjadi di peradilan umum, maka pihaknya pasti akan melayangkan protes. Sebab, tidak ada kekosongan hukum yang menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Dalam Peraturan MK, kata dia, sudah jelas tidak ada perbaikan dalil gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Peraturan MK itu menurutnya, dibuat agar tidak ada kekosongan hukum, dan mencegah adanya perbaikan permohonan yang membuat persidangan menjadi lama.

Sebaliknya, kata dia, masa perbaikan semestinya hanya diberikan kepada Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Pihak Pemberi Keterangan. Karena ketiga pihak itu harus menyiapkan keterangan serta jawaban atas materi gugatan yang sudah disiapkan lama oleh Pemohon.

Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf lainnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Majelis Hakim MK telah mengambil kebijakan sendiri yang berbeda dengan undang-undang atau Peraturan MK. “PMK dikesamingkan oleh Majelis Hakim yang kami hormati. Itulah keputusan Majelis Hakim,” ujar dia. (khf/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan