• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Smart Card Bakal Sisihkan Buku KIR Manual

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Selasa, 12 November 2019
di Bandung Raya, Cimahi Ekspres, News
2 menit (waktu baca)
Smart Card Bakal Sisihkan Buku KIR Manual

UJI KIR: Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi tampak sedang melakukan pengujian KIR terhadap kendaraan angkutan. Di Cimahi sendiri sehari rata-rata 40 sampai 45 unit kendaraan yang melakukan uji KIR.

CIMAHI – Perubahan bakal dibuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Cimahi dalam pelayanan pengujian kelaikan kendaraan bermotor atau uji KIR kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

Rencananya, UPT yang berlokasi di Jalan HMS Mintaredja, Baros, Kota Cimahi itu akan menggunakan smart card bagi kendaraan. Smart card akan menyisishkan buku uji KIR yang sebelumnya digunakan secara manual oleh pemilik kendaraan.

Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Joni Andriani mengatakan, rencana tersebut bakal direalisasikan paling cepat bulan Februari tahun 2020. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan persiapan pengadaan smart card.

”Jadi tahun depan uji kir dan pengujian lainnya sudah tidak pakai buku. Karena sudah pakai smart card, nanti pengujinya punya alat scan barcode,” ujar Joni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/11).

Dikatakan Joni, setiap pengendara yang kendaraannya akan diuji akan mendapatkan smart card seharga Rp 25 ribu per paketnya. Biaya tersebut dimasukkan otomatis ke biaya pengujian kendaraan.

”Jadi nanti yang dibayar itu biaya pengujian dan pembelian smart card. Ada buku panduannya juga, smart cardnya nanti bisa ditop up kalau mau digunakan,” jelasnya.

Selain pengadaan smart card, untuk menerapkan sistem baru tersebut pihaknya perlu mengadakan software dan hardware berupa mesin scan barcode.

”Untuk pengadaan sekarang sedang dilakukan, kemarin sudah ada beberapa perusahaan pihak ke tiga yang mengajukan rencana kerjasama. Tapi kan tidak bisa milih, karena sistemnya lelang,” katanya.

Selain sistem pengujian yang menggunakan smart card, pendaftaran pengujian kendaraan juga nanti akan menerapkan sistem online. Namun pembayaran masih sistem konvensional.

”Sekarang sebetulnya sudah diterapkan sistem pendaftaran online, cuma belum semua tahu. Jadi pendaftaran online, pas datang langsung dicek kendaraannya. Pembayaran masih langsung, inginnya nanti non tunai, meminimalisir percaloan,” terangnya.

Di UPT PKB sendiri, saat ini ada 11 alat uji yang beroperasi. Meskipun usianya lebih dari enam tahun, namun Joni memastikan kondisinya masih laik pakai.

”Bahkan alat uji ada yang belum pernah diganti, tapi tiap tahun dikalibrasi oleh kementerian dan semuanya lulus masih laik. Alat uji ada banyak, seperti pengukuran kecepatan, lampu, rem, dan uji emisi,” ungkapnya.

Joni melanjutkan, kendaraan angkutan umum dan barang wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor. Kewajiban uji berkala kendaraan bermotor itu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

”Kalau di Cimahi saya liat cukup tinggi tingkat kesadarannya untuk uji KIR. Ini juga mungkin karena seringnya di Kota Cimahi mengadakan operasi gabungan,” bebernya.

Berdasarkan catatan pihaknya, setiap hari rata-rata ada 45 unit kendaraan yang melalukan pengujian berkala di UPT PKB Kota Cimahi yang beralamat di Jalan HMS Minaredja. Sementara jika dikalkulasikan dalam sebulan, pihaknya melakukan pengujian kendaraan sebanyak 600 sampai 700 unit dengan mayoritas jenis kendaraan angkutan barang.

”Kalau sehari rata-rata 40 sampai 45 unit kendaraan yang melakukan uji KIR. Kendaraan yang wajib uji KIR yakni mobil penumpang, bus, kenadaraan barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan tempelan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Tag: Dishub Kota CimahiUji KIRUPT PKB Dishub Kota Cimahi
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

25% Jalan di Cimahi Belum Bermarka

25% Jalan di Cimahi Belum Bermarka

Senin, 9 Desember 2019
Pastikan Pelayanan Optimal, Oded Sidak ke Lokasi Uji KIR

Pastikan Pelayanan Optimal, Oded Sidak ke Lokasi Uji KIR

Jumat, 22 November 2019

Pembayaran Parkir Perwaktu Bakal Diterapkan

Sabtu, 26 Oktober 2019

Kendaraan Angkutan Wajib Uji KIR

Senin, 23 September 2019
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Wabup Siapkan Rumah Produksi Hiburan

Wabup Siapkan Rumah Produksi Hiburan

Sabtu, 14 Desember 2019
Siapkan Dua Program untuk Genjot Minat Baca

Siapkan Dua Program untuk Genjot Minat Baca

Sabtu, 14 Desember 2019
Tanggul Jebol Akibatkan  Tiga Rumah Terendam

Tanggul Jebol Akibatkan  Tiga Rumah Terendam

Sabtu, 14 Desember 2019
Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Sabtu, 14 Desember 2019
Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Sabtu, 14 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk