Sekolah Tidak Diperbolehkan Menahan Hak Siswa

 SOREANG – Keluhan sejumlah orang tua siswa yang mengeluh ditahannya ijasah akibat memiliki tunggakan administrasi, mendapat tanggap DPRD Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa hanya akibat masalah tunggakan keuangan.

”Ijazah merupakan hak siswa yang sudah menempuh ujian akhir dan dinyatakan lulus, tidak bisa disangkutpautkan dengan masalah keuangan. Seharusnya sekolah tidak menahan ijsaha, karena itu hak anak didik,” kata Cecep saat ditemui di Soreang, Jumat (4/10).

Menurut Cecep, ditahannya ijazah, justru akan mengganggu keberlangsungan belajar atau rencana kerja siswa yang sudah lulus tersebut. Oleh karena itu, pihak sekolah seharusnya mencari solusi bersama pemerintah yang menaunginya jika memang ada tunggakan keuangan.

”Pemerintah pusat melalui keterwakilannya di daerah harus segera memenuhi biaya operasional siswa secara penuh. Dalam hal ini Pemkab Bandung menanggung penuh BOS SMA pada saat itu, sehingga SMA gratis, tidak ada pungutan sekaligus tidak ada penahanan ijazah hanya karena menunggak biaya sekolah,” tegas Cecep.

Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi D DPRD Fahmi Maulana, menurutnya pihak sekolah harus memberikan solusi kepada orang tua siswa. Jangan karena memiliki tunggakan administrasi, hak anak didik tidak terpenuh.

”Harus terjalin komunikasi yang baik anatar sekolah dengan orang tua siswa, sehingga aka nada solusi tanpa menghilangkan hak anak,” akunya.

Fahmi menjelaskan, mengingat kewenangan SMA/SMK sederajat berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pihaknya berharap, Pemprov melalui dinas pendidikan bisa memberikan solusi atau imbauan kepada sekolah agar tidak melakukan penahanan ijasah dengan alas an apapun.

”Agar tidak memangkas hak siswa untuk mendapatkan ijasah, kami berharap pemprov melalui dinas terkait bisa memberikan imbauan larangan sekolah menahan ijasah dengan alas an apapun,” harapnya.

Sebelumnya, orang tua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri di Kecamatan Katapang, dan SMK Swasta di Kabupaten Bandung mengeluhkan ditahannya ijazah anak mereka akibat belum melunasi tunggakan administrasi keuangan. Padahal ijazah tersebut sangat diperlukan oleh anak-anak mereka untuk melamar pekerjaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan