Pemkot Kekurangan Puluhan Ribu ASN

BANDUNG– Dari sisi jumlah, Pemerintah Kota Bandung masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk me­layani warganya. Dengan luas sekitar 167 km persegi dan berpenduduk 2,4 juta jiwa, Pemkot Bandung hanya memiliki sekitar 16.000 ASN.

“Idealnya, jumlah ASN kita ada di angka 50.000 orang. Satu ASN melayani 50 warga,” kata Kepala Badan Kepega­waian, Pendidikan, dan Pe­latihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Ia mengaku, telah berupaya meningkatkan mutu dan pe­layanan ASN. Mulai dari peng­gunaan teknologi, penempa­tan ASN berdasarkan merit system, hingga peningkatan mutu melalui pembinaan berjenjang.

“Karena kurang, tantangan­nya berarti bagaimana kita memaksimalkan ASN yang ada untuk pelayanan. Cara kami untuk menyikapi keku­rangan ASN ini, yang paling utama adalah menempatkan PNS sesuai keahlian. Jangan salah menempatkan. Harus sesuai dengan kompetensi dan kemampuan,” kata Yayan.

“Karena jika salah menem­patkan orang pada sebuah posisi, ‘cost’-nya jauh lebih mahal. Bisa fatal akibatnya. Ada Rp 7 triliun yang kita kelola, kalau salah manajemen bisa berantakan,” imbuhnya.

Selain itu, Yayan juga men­goptimalkan ASN yang ada dengan peningkatan kuali­tas kerja berbasis kedisipli­nan. Menurutnya, disiplin adalah kunci agar kinerja ASN bisa optimal. Maka, Yayan menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah melaksanakan apel pagi setiap hari.

“Apel itu tiap hari. Di mana instansi yang apel tiap hari? Hanya di Kota Bandung. Ke­napa apelnya tiap hari? Untuk meningkatkan disiplin, untuk mengecek kesiapan, untuk memberikan informasi, untuk memberikan ‘warning’,” pa­parnya.

Guna mengukur kedisiplinan itu, Pemkot Bandung telah lama memberlakukan apli­kasi bernama e-Remunerasi Kinerja (e-RK). Aplikasi itu akan mengonversi kinerja pegawai menjadi besaran Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). ASN hanya bisa me­nerima tunjangan jika me­reka bekerja minimal 6000 menit dalam sebulan.

“Kita sudah memakai apli­kasi untuk mengukur disiplin pegawai, namanya Elektronik Remunerasi Kinerja, merujuk pada UU ASN dan UU Mana­jemen PNS. Remunerasi itu akan berkurang kalau tidak berkinerja dan tidak berdi­siplin,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan