Pajak Daerah Baru Terealisasi 73 Persen

”Jadi Mereka juga berpikir gimana caranaya menghindar (pajak) tapi tidak melanggar aturan. Mereka menyiasati dengan merehab kost-kosannya tidak melebihi batas minimal,” terangnya.

Kemudian, saat penyisiran juga ditemukan ada objek pajak reklame yang nakal. Ada sejumlah reklame kain deret yang dipasang di antara reklame yang sudah berbayar. Padahal nyatanya belum memiliki cap dari Bappenda Kota Cimahi.

”Untuk modus seperti itu, kami akan kenakan aturan bayar, kita tagihkan,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan