Pajak Bertutur 2019, Neil Ajak Ratusan Mahasiswa Sadar Pajak

BANDUNG – Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar program Pajak Bertutur di Telkom University Bandung, Kamis (21/11). Gelaran ini dihadiri Rektor Telkom University, Prof. Dr. Adiwijaya, S.Si, M.Si, beserta jajarannya, para pengurus dan perwakilan mahasiswa dari 16 Tax Center di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta 200 mahasiswa Telkom University.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menuturkan, kegiatan yang lahir atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Kemendikbud, dan Kemenristekdikti ini merupakan program yang disebut Inklusi Kesadaran Pajak melalui dunia pendidikan.

“Pajak bertutur sendiri merupakan rangkaian program inklusi kesadaran pajak pada semua jenjang pendidikan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menyiapkan generasi emas pada tahun 2045 yang sudah sadar pajak,” jelas Neil dihadapan sekitar 260 orang hadirin itu.

Selain itu, kegiatan Pajak Bertutur 2019 dilaksanakan untuk membangun hubungan baik dengan para pemangku kepentingan, khususnya yang terkait pendidikan.

“Baru saja kita saksikan bersama, penandatanganan kerjasama antara Telkom University dengan Kanwil DJP Jawa Barat I untuk kita melaksanakan program bersama yaitu Inklusi Kesadaran Perpajakan di Perguruan Tinggi,” katanya.

Menurut Neil, hal ini didasari kenyataan bahwa menumbuhkan kesadaran pajak itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Menumbuhkan kesadaran pajak itu harus selalu dipupuk dan diberikan pemahaman yang benar sejak dini, paling tidak sejak di Perguruan Tinggi. Ini penting, karena pajak memiliki peranan yang luar biasa. Di banyak negara, pajak merupakan salah satu tonggak majunya negara tersebut dapat melaksanakan pembangunannya,” ungkap Neil.

Neil menilai, kesadaran atau kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih rendah. “Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana pajak daerah dan pajak pusat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran atau kepatuhan pajak masyarakat kita masih sangat rendah,” ujarnya.

Neil menjelaskan perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. “Dari sisi kewenangan pengelolaan, Pajak Pusat dikelola oleh Ditjen Pajak. Jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (PBB-P3),” jelas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan