Minta Lakukan PSU di Jateng

JAKARTA – Badan Peme­nangan Nasional (BPN ) me­mastikan pihaknya menolak mengakui hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden atau pilpres 2019 di Provinsi Jawa Tengah dan meminta untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Menanggapi hal itu, Ang­gota Komisioner Badan Peng­awasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Sire­gar enggan berkomentar ter­kait permintaan BPN untuk melakukan (PSU).

Namun demikian dirinya berjanji akan memanggil BPN Prabowo-Sandiaga untuk mendapatkan informasi ter­kait dugaan pelanggaran Pe­milu yang disampaikannya.

“Apabila keterpenuhannya sudah ada, nanti akan dibuat (sidang), apabila terpenuhi. Dan apabila tidak terpenuhi nanti akan ada yang namanya sidang pemeriksaan penda­huluan,” ujar Fritz di Jakarta, Senin (13/5).

Terkait dengan tuntutan diskualifikasi, Fritz mengata­kan hal tersebut bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, dalam Undang-Undang Pemilu, ter­dapat jenis dan konsekuensi pelanggaran yang berbeda.

“Dalam UU Pemilu kan ada pelanggaran pidana dan pe­langgaran administrasi, ke­duanya memiliki konseku­ensi berbeda,” tandas Fritz.

Sebelumnya, Direktur Re­lawan BPN pasangan Pra­bowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursydan Baldan me­negaskan bahwa pihaknya menolak mengakui hasil re­kapitulasi perolehan suara pemilihan presiden atau pil­pres 2019 di Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu ia sampaikan meny­usul saksi dari kubu pasangan 02 itu yang menolak untuk teken rekapitulasi suara pe­milu di Jawa Tengah yang sudah rampung pada Sabtu (11/5) lalu.

Ferry menyatakan pihaknya telah meminta pemungutan suara ulang (PSU) di beber­apa tempat pemungutan suara (TPS) di Jateng karena diduga ditemukan kecurang­an yang sistematis.

“Ya [tolak hasil perolehan suara]. Karena banyak keja­dian [kecurangan]. Makanya untuk fair-nya, harusnya di Jateng dilakukan PSU,” kata Ferry, kemarin.

Melihat hal itu, Ferry mene­gaskan pihaknya enggan untuk menandatangani hasil rekapi­tulasi suara di Jateng. Ia meni­lai Pilpres di Jateng memiliki banyak persoalan yang tak dicarikan solusinya oleh KPUD dan Bawaslu Jawa Tengah.

“Seperti terhalanginya be­berapa saksi kita di rekapitu­lasi di kecamatan, tidak semua C1 plano dipasang 7 hari setelah pemungutan suara, penukaran hasil rekap C1 yang tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan