KPU Sudah Bekerja Jurdil dan Transparan

BANDUNG – Penyelenggara Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah terlaksana dengan baik. Hal ini, terlihat dari tahapan pemilu secara keseluruhan telah berjalan dengan Jurdil dan transparan.

Menanggapi hal ini, Ketua ICMI Orwil Jawa Barat, Prof. Dr. H. Muhammad Najib, Mag, menilai, pihaknya selalu mensuport keberadaan KPU. Sebab, selama ini penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

’’Kami berharap bahwa semua masyarakat bisa mengikuti proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis ini sesuai dengan harapan kita semua,” ungkap Najib saat diwawancara, Minggu (12/5).

Dia mengatakan, penyelenggaraan Pemilu ini berdasarkan pada koridor UU No. 7 tahun 2017 yang memandatkan penyelenggaraan Pemilu itu kepada KPU , Bawaslu, DKPP, dan oleh karena itu hasil Pemilu ini harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh KPU.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang diberi mandat oleh UU itu harus kita dukung dan harus kita support beserta semua keputusan hasil-hasil penyelenggaraan Pemilu baik Legislative maupun Presiden dan Wapres itu harus mengacu kepada keputusan KPU. Sebab, KPU beserta Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga, satu-satunya yang mendapatkan mandat UU untuk penyelenggaraan Pemilu, baik legislative maupun Presiden dan Wapres.

”Kami berharap kepada masyarakat bahwa semua keputusan itu mengikuti pada tahapan yang telah di­tetapkan oleh KPU dan ten­tunya KPU dalam penyelen­ggaraan pemilu ini, atas dasar tahapa-tahapan yang telah ditetapkan oleh UU,” katanya.

Dia menyatakan, dari situlah demokrasi harus dibangun adalah demokrasi berlanda­skan kepada konstitusi. Jangan sampai demokrasi dibangun berdasarkan pada emosi te­tapi harus berdasarkan ke­pada konstitusi

”Oleh karena itu tetap ha­rus kita support, kita dukung. Apapun hasilnya, keputusan hasil yang ditetapkan oleh KPU itulah hasil yang sah yang dimandatkan oleh Undang-Undang dan saya kira masyarakat tidak perlu menghiraukan hasil-hasil Pemilu yang diluar ketetapan KPU, dan KPU lah satu-sa­tunya lembaga yang menda­patkan mandat UU dalam penyelenggaraan Pemilu dan hasilnyapun harus kembali kepada hasil keputusan KPU,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan