Kemendagri Kecolongan Lagi

JAKARTA – Bukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namanya jika tak selalu muncul masalah. Baru-baru ini, kasus terbukanya database kependudukan kembali terjadi. Kali ini, database Cep Yanto, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo tersebar data lengkapnya dan viral di sosial media. Terlepas dari perilaku individunya, penyebaran database kependudukan tidak dibenarkan secara aturan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyayangkan terjadinya penyebaran database kependudukan. Menurutnya, perilaku tersebut sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Tidak boleh ada orang atau lembaga yg menyebar data seperti ini. Hanya boleh antar aparat penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin (12/5). Kasus itu sendiri bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kasus tersebarnya dokumen kependudukan ke internet kerap terjadi.

Terkait kebocoran data tersebut, Zudan mensinyalir berasal dari lembaga yang sudah melakukan kerjasama dengan Dukcapil.

Pasalnya, bagi lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil, diberikan hak untuk mengakses data kependudukan. Tapi sebagaimana aturannya, lembaga hanya boleh mengak­ses sesuai kepentingan yang disepakati. Sementara tindakan menyebarkan sangat dilarang. “Sudah diatur kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mengecek sekaligus menyelidiki sumber keboco­ran database kependudukan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, sudah lebih dari 900 lem­baga yang sudah bekerjasama dan bisa mengakses data ke­pendudukan. Sehingga tidak mudah untuk mengira-ngira.

Jika sudah diketahui, lanjut Zudan, pemberian sanksi sangat mungkin dilakukan kepada lembaga tersebut. Menurutnya, bukan hanya melanggar UU Adminduk, pelaku juga bisa dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 In­formasi dan Transaksi Elek­tronik (UU ITE).

Selain itu, pelaku juga me­langgar kesepakatan yang dilakukan bersama Kemen­dagri. Sehingga bisa juga diberikan sanksi adminis­trasi dari kemendagri se­suai kewenangan yang di­miliki. “Saya sangat nenyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan UU adminduk dan perjanjian pemanfaatan data,” imbuhnya. (far/ful)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan