Dishub Ingatkan Angkot Harus Berbadan Hukum

CIMAHI– Sepanjang 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mencatat pen­gusaha angkutan di Kota Cimahi belum semuanya memiliki badan hukum. Ke­pala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengaku, berdasarkan data dari sebanyak 403 unit ang­kutan lokal baru 85 persen saja berbadan hukum. Untuk itu, Dishub mengancam akan mencabut izin trayeknya.

Dia mengatakan, sejak 2018, pihaknya sudah mewanti-wanti agar pemilik angkot segera mengajukan pem­buatan badan hukum. Se­hingga, masa tenggang ter­sebut sudah cukup.

”Jadi, sudah cukup kita berikan toleransinya. 2018 batas akhir balik nama pe­rorangan ke badan hukum,” katanya saat ditemui kema­rin. (2/1).

Dia mengatakan, jika ada pemilik angkutan umum pada 2019 ini baru mengaju­kan badan hukum, maka pihaknya dengan tegas akan menolaknya. Sehingga, se­cara otomatis bagi pemilik angkot yang belum berbadan hukum bakal dicabut izin trayeknya.

”Kami akan pendataan lagi dan akan dicabut ulang. Kita akan stop, kita akan ca­but izin trayek yang masih perorangan,” tegasnya.

Menurut Ranto, untuk mem­bedakan armada angkutan kota yang sudah memiliki badan hukum pihaknya akan memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkot. Sehingga, ada kejelasan mana yang resmi mana yang tidak.

Tidak hanya itu, bagi ang­kot perorangan, tak diper­kenankan pula untuk uji KIR di Unit Pelaksana Tekni Dae­rah (UPTD) Pengujian Ken­daraan Bermotor (PKB). Meskipun saat ini kesadaran pemilik angkot untuk uji kelaikan kendaraan baru mencapai 75 persen.

”Perorangan tak akan dip­erkenankan uji KIR. Kesa­daran para pengusaha ini baru 75 persen uji KIR,” tu­turnya.

Ranto menambahkan, pi­haknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha angkot agar melakukan uji KIR sesuai aturan, yakni se­tahun dua kali. Jika tidak, terpaksa Dinas Perhubung­an akan memberikan sank­si lewat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum).

Sementara itu, Kepala UPTD PKB Dinas Perhu­bungan Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio menambahkan, khusus operator angkot itu harus ditingkatkan lagi kesa­darannya dalam uji KIR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan