Bantuan Rutilahu Masih Verifikasi

CIMAHI– Pada 2019 ini Pe­merintah Kota Cimahi siap menyalurkan sebanyak 385 program bantuan Rumah Ti­dak Layak Huni (Rutilahu). Jumlah tersebut naik sekitar 50 unit dibandingkan pada 2018 yang lalu.

Kepala Dinas Dinas Peru­mahan dan Kawasan Permu­kiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandan mengung­kapkan, untuk 2019 ini, pi­haknya belum dapat meny­alurkan program bantuan Rutilahu. Sebab, hingga saat ini masih dalam tahap veri­fikasi.

”Setelah verifikasi selesai, hasilnya berupa daftar panjang penerima bantuan yang akan disortir lagi menjadi daftar pendek penerina bantuan lalu dibuatkan SK Calon Pe­nerima Calon Lokasi (CPCL) dari Walikota Cimahi,” ungkap Nur, di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Har­djakusuma, Senin (18/2).

Menurutnya, dalam seming­gu pihaknya bisa melakukan verifikasi kepada sebanyak 50 rumah yang kemudian akan dilakukan penyortiran untuk disesuaikan dengan angga­ran yang ada.

”Proses verifikasinya masih berlangsung. Mudah-muda­han minggu depan sudah selesai, ”ujarnya.

Dijelaskannya, selain 385 rutilahu yang akan dibiayai oleh Pemkot Cimahi, ditahun ini, pihaknya juga akan me­nyalurkan sebanyak 700 ban­tuan pembenahan rutilahu yang anggarannya diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dari jumlah 385 tersebut, lanjutnya, bantuan akan di­salurkan melalui Bulan Bak­ti Gotong Royong sebanyak 15 dan pada Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) serta 10 rumah un­tuk Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Se­hat Sejahtera (P2WKSS).

”kalau dari pusat belum ada jumlah bantuan yang akan diberikan. Untuk daftar tung­gu sampai sekarang ada se­kitar 1200 rumah. Kemun­gkinan terpenuhi semua. Tahun kemarin kita rehabili­tasi sekitar 1550 rumah,” je­lasnya.

Nur menyebutkan, dana yang diberikan untuk penerima bantuan Rutilahu tetap sama seperti tahun-tahun sebelum­nya, yaitu Rp 15 juta dengan rincian, sebesar Rp 10 juta untuk pembelian material dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.

”Karena sifatnya stimulan, maka bantuan perbaikan tidak secara keseluruhan. Dari no­minalnya saja tidak akan cu­kup, tapi minimal masyarakat sekitar bisa tergerak mem­bantu,” sebutnya.

Nur mengaku, jika dalam hal pembagian ada saja tu­dingan yang diterima pihaknya, mulai dari pembagian yang tidak merata hingga tuduhan pembagian tidak sesuai ant­rian. Padahal, menurutnya, setiap usulan pengajuan Ru­tilahu dilakukan secara ber­jenjang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan