Terpilih, Tiga Besar Calon Rektor Unpad

Jadi tugas  panitia ini adalah yang melaksanakan, tidak memberikan atau mengeluarkan suatu kebijakan-kebijakan,” kata Prof. Eri.

Penjaringan bakal calon dan seleksi administratif  dilakukan pada 6 sampai 27 Agustus 2018 lalu. Tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus sampai 6 September 2018, dan uji kompetensi pada 3 hingga 17 September 2018. Penetapan dan pengumuman Calon Rektor akan dilakukan pada 17 September 2018.

Selanjutnya, pemilihan dan penetapan Rektor akan berlangsung pada 18 September hingga 11 Oktober 2018, dan pelantikan Rektor Unpad akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

Persyaratan umum Calon Rektor diantaranya memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Calon Rektor pun diharapkan mempunyai visi, wawasan,  dan minat terhadap pengembangan Unpad.

Sembilan catatan BPK

Meski masih dalam tahap penyaringan balon, pemilihan Rektor kali ini menarik perhatian publik luas, bukan hanya terbatas pada civitas  Unpad. Perhatian terutama tertuju  pada daftar  temuan BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kinerja Unpad.

Inilah 9 temuan BPK:

  1. Penggunaan anggaran tidak sesuai RKAT.

2.Pencairan deposito tanpa  izin dari majelis wali amanat sebagai otoritas non akademik (keuangan dll).

3.Pendirian program studi yg tdk memperoleh izin/rekomendasi dari senat akademik.

4.Pendirian kampus UNPAD di Pangandaran  tanpa  mendapat izin terlebih dahulu dari senat dan MWA.

5.Pendirian kampus UNPAD di Garut tanpa mengantongi  izin terlebih dahulu dari senat dan MEA.

  1. Dana penelitian sampai 90 persen dibiayai oleh internal UNPAD.
  2. Setoran pajak civitas UNPAD tahun 2017 tidak dibayar oleh bendahara institusi tetapi malah dikembalikan kepada individu.  Setelah  ditarik dan dananya disimpan selama hampir  setahun. Padahal  menurut UU setoran pajak dibayarkan oleh bendahara institusi.
  3. Anggaran APBN bagi kepentingan tunjangan jabatan struktural mulai dari kepala sub bagian, kepala bagian, kepala biro yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi  dana itu ditarik tetapi jabatan yang menarik sudah tidak ada. (Ilham Bintang)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan