Masih Tunggu Putusan MK

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) berkait dengan keberatan hasil Pilgub Jabar 27 Juni lalu.

Menurut Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan MK pada 23 Juli 2018. Jika tidak ada gugatan, maka besoknya (24 Juli, Red) KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih.

Sehingga sebut dia, KPU masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak.  ”Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka,” tandas Endun sambil menjelaskan ketidakpuasan didaftarkan dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) Mahkamah Konstitusi. Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88% ), disusul pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74%), pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 suara (25,77%), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62%).

Sementara itu berkait dengan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hari ke-8 di KPU Jabar belum ada yang masuk. Para narahubung yang berkewajiban mendaftar kolektif dari setiap partai politik (Parpol) diperkirakan masih disibukkan melengkapi berkas persyaratan. Namun Partai Golkar dan Nasdem mengonfirmasi daftar Senin (16/7).

Menurut Endun, pendaftaran calon anggota legislatif itu berakhir 17 Juli 2018. “Mungkin mereka masih mengumpulkan dokumen pencalonan dari 120 kader yang mendaftar. Apalagi persyaratannya tidak sesederhana calon anggota DPD. Jadi, daftarnya menjelang penutupan,” sebutnya.

Dia juga menegaskan akan menolak caleg mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba. “Jika ada, pasti kami coret, sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Terkait pendaftaran anggota DPD RI, dari 58 balon (bakal calon) yang diverifikasi, baru 36 yang sudah mendaftar. Hingga berita ini ditulis, baru 36 di antaranya yang sudah mendaftar yakni ; (1) Safei, ST, (2) Delfizar , (3) Aa Jaenudin, (4) Ir. M. Sidarta, (5) A. Hadie H., Drs., M.M, (6) DR. Oktri M. Firdaus, (7) Elan Heryanto, (8) Eni Sumarni, (9) Ahmad Bashiruddin, (10) Aa Oni Suwarman, (11) Ayi Hambali, (12) Aa Abdul Rozak, M.Pd, (13) H. Heri Purnama, (14) Tb. Anis Angkawijaya, (15) Andri Perkasa Kantaprawira, (16) Hasan Mahmud Tatan R., (17) Aldwin Rahadian, (18) Agis Muhyidin, (19) DR. Abah Ruskawan, Drs.,MM, (20) Iwan Kusmawan, (21) Ir. H. Adi Gunawan, (22) H. Asep Hidayat, (23) Rini Sujiyanti, SE.,MM, (24) Aan Permana, SH.,MH, (25) DR. H. RM. Imam Tunggara, M.Pd, (26) DR. H Zulkarnaen, SH.,MH, (27) DR. H. Tatang Farhanul Hakim, (28) Arifin H.K ., (29) H. Yusyus Kuswandana, SH, (30) Amang Syafrudin, (31) A. Maulana, SH.,M.Pd., MH.KES, (32) Drs. Asep Syaripudin, M.Si., (33) Tia Muthiah Umar, (34) Deni Ahmad Hardadi, (35) Dr. Ir. Suharno,  dan (36) Hj. Euis Mully.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan