KONI Jabar Minta Pendapat Hukum

Begitu juga soal penerapan Perpres 95 diterapkan dalam pengelolaan dana APBD, kata Gianto mengutip sumber yang memberikan informasi, akan berbenturan dengan Permendagri tahun 2007. Yakni yang boleh menerima bantuan hibah berturut-turut setiap tahun adalah organisasi semiperintah seperti pramuka, KONI, PKK, PMI. Sehingga cabang olahraga tidak bisa.

”Nah, cabor itu banyak yang bertanya soal kepastian hukumnya. Tentu KONI harus hati-hati menyikapi masalah ini karena tidak ingin terjadi multitafsir. Karenanya, KONI lebih baik meminta pendapat hukum supaya tidak salah dalam memberikan jawaban kepada cabor dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkasnya. (and/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan