Harus Komitmen Jaga Netralitas

BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung menegaskan bahwa akan bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Penegasan itu langsung dilakukan pada kegiatan Upacara Bendera dirangkaikan dengan pembacaan deklarasi netralitas ASN di plaza Balaikota Bandung, kemarin (09/04).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan, seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku. Keterlibatan ASN telah diatur dalam undang-undang dengan menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) harus bebas dari pengaruh partai politik.

Dia menilai, aturan netralitas ASN juga ditegaskan melalui surat edaran Menpan-RB, surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung nomor 800/SE.165-BKPP/2017 tentang netralitas ASN dan larang dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah.

“Seluruh ASN di Kota Bandung harus netral. ASN itu berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, ” jelas Solihin ketika ditemui kemarin (9/4)

Dia mengapresiasi, dilaksanakannya deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN kota Bandung. Namun, untuk seluruh ASN diingatkan agar berhati-hati dalam masa pilkada, harus menjaga perilaku ucapan maupun tindakan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Fathatun Fayziyyah menyampaikan, mengingat surat edaran Kemenpan – RB, semua itu rawan jika ASN mencoba – coba ikut serta dalam pemilukada.

“Harus kita apresiasi dan patuhi, sebab kalau tidak akan menimbulkan pelanggaran,”tegas farhatun.

Menurutnya, jika salah satu ASN melakukan pelanggaran, maka sanskinya cukup berat. Contohnya keterlambatan penerimaan gaji maupun sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat.

“Maka sudah seharusnya sesuai aturan yang ada ASN harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara pemilukada,”katanya.

Ditambahkan Farhatun, contoh pelanggaran seperti berfoto dengan salah satu pasangan calon.. Meskipun saat itu belum ditetapkan dengan pasangan calon, tetapi karena surat edaran Kemenpan-RB dan KASN sudah muncul, maka aturan itu sudah berlaku.

“Sejak muncul aturan itu maka asn harus mematuhi aturan yang ada.”tutur farhatun. (pan/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan