BPJS Kesehatan Cimahi Evaluasi Progres Kepesertaan JKN-KIS Aparat Desa KBB

BANDUNG BARAT  – Sebagai salah satu unsur pegawai pemerintahan, aparat desa yang merupakan struktur pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memiliki hak untuk memperoleh Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memastikan kembali kepesertaan JKN-KIS aparat desa se-Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui sosialisasi dan evaluasi dalam acara sosialisasi pengelolaan keuanagn desa yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) KBB di Kota Bandung  Jumat (27/04).

Sosialisasi ini diberikan kepada aparat desa se-KBB untuk memahamkan kembali kewajiban desa yang harus dialokasikan  untuk iuran JKN-KIS. Di samping itu, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menyampaikan evaluasi progres penambahan aparat desa dan anggota keluarganya yang telah menjadi peserta JKN-KIS.

“Dengan adanya regulasi dan kebijakan terkait program JKN-KIS, kepala desa tidak perlu khawatir untuk mengalokasikan anggaran desa untuk jaminan kesehatan bagi aparat desa,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Bina Handayani.

Dalam mengoptimalkan penambahan peserta JKN-KIS dari aparat desa, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi ke 165 Desa yang dikumpulkan oleh 16 Kecamatan di KBB. Di samping itu, jemput bola sampai ke desa-desa pun dilakukan untuk memberikan informasi berupa tata cara mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS bagi aparat desa. Dari upaya tersebut, 81 Desa telah mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS bagi aparat desa, 33 Desa sudah registrasi namun belum memberikan data aparat desa dan anggota keluarganya, dan 51 Desa belum melakukan registrasi kepesertaan JKN-KIS bagi aparat desanya.

Pemerintah daerah melalui BPMD KBB diharapkan untuk dapat mendistribusikan APBDesa, memfasilitasi pengumpulan data aparat desa dan anggota keluarganya, serta memberikan arahan terkait mekanisme penyetoran iuran JKN-KIS yang selama ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaanya.

“Diharapkan desa yang belum menyampaikan data aparat desa dan anggota keluarganya dapat menyampaikan BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dimasukan dalam kepesertaan JKN-KIS”, himbau Bina. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan