Ada 731 Orang Gila di Cimahi

CIMAHI– Pemerintah Kota Cimahi terus gencar untuk menjaring para Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Berda­sarkan data yang ada di Dinas Kesehatan Kota Cimahi, ca­paian ODGJ berat yang ditemu­kan sepanjang Januari-Septem­ber 2018 mencapai 731 orang.

Dalam jangka waktu sama, jumlah ODGJ yang dilayani sesuai dengan standar menca­pai 728 orang, dari jumlah pen­duduk Kota Cimahi berdasarkan estimasi sebanyak 608.458 jiwa.

”Kalau menurut standar pelayanan, minimal Cimahi penemuan ODGJ berat 99,6 persen. Kalau yang dilayani sesuai standar sampai Okto­ber 100 persen,” ungkap Se­kretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan saat dihubungi via sambung­an telepon, kemarin (15/11).

Fitriani menjelaskan, faktor penyebab orang mengalami gangguan kejiwaan itu dika­renakan berbagai faktor di antaranya karena memiliki genetik atau lingkungan.

”Untuk gangguan jiwa bisa (faktor) keturunan, (tapi) kecil. Yang paling besar itu lingkungan mulai, dari yang menyebabkan dia stres terus,” jelas Fitriani.

Dikatakannya, Dinas Keseha­tan Kota Cimahi, bekerja sama dengan Dinas Sosial akan terus mendeteksi orang yang menga­lami gangguan jiwa. Baik gang­guan jiwa ringan hingga berat.

Dinas Kesehatan Kota Cimahi meminta peran aktif dari masy­arakat agar melaporkan kasus orang yang mengalami Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dan jangan sampai masyarakat menyembunyikan anggota kelu­arganya yang memang terindi­kasi mengalami gangguan jiwa. Apalagi sampai memasungnya. Kasus itu pernah ditemukan pihaknya ketika melakukan pen­dataan ke lapangan.

”Terkadang orang-orang yang seperti itu disembunyikan keluarganya. Ada juga kelu­arga, karena dia malu keluy­uran terus akhirnya dipasung. Jadi, kalau ada yang seperti itu lapor saja,” bebernya.

Dikatakannya, alur pelaporan untuk mendatap penanganan petugas kesehatan ialah ma­syarakat/keluarga melaporkan adanya kasus gangguan jiwa ke aparat kewilayahan seperti RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Dinas Sosial maupun Tim Reaksi Cepat (TRC).

”Kemudian, ODGJ kontak dengan petugas Puskemas setempat atau mendatangan petugas PKM ke lokasi untuk dilakukan peme­riksaan,” jelas Fitriani.

Setelah dilakukan pemeriksa­an, maka tindakan medis akan dilakukan sesuai kebutuhan atau kondisi pasien. Jika dibu­tuhkan untuk penanganan lebih, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dok­ter spesialis jiwa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan