Pensiunan BUMN Jadi Perakit Senjata Api

bandungekspres.co.id, SOREANG – Sat Reskrim Polres Bandung berhasil membekuk E, 53, seorang mantan pegawai PT Pindad yang merakit senjata api. E diduga telah merakit dan menjual senjata api genggam kepada pelaku kriminal dan teroris yang kini telah diciduk oleh Densus 88 Antiteror.

Aksi merakit pistol dan magazine yang sudah dilakukan selama 3 tahun tersebut terhenti setelah petugas kepolisian menangkap E dikediamannya di Kampung Jelekong Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung tersebut.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, penangkapan E berawal dari ditangkapnya tiga orang pelaku kejahatan. Salah satunya merupakan pelaku terorisme yang telah diamankan oleh Densus 88, beberapa waktu lalu.

”Para tersangka yang kami tangkap mengaku mendapat senpi dari saudara E, kami kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya,” kata Erwin di Mapolres Bandung, kemarin.

Erwin menjelaskan, kediaman E ini, pihaknya menyita 29 barang bukti. Yakni peralatan untuk membuat senpi.Beberapa pistol rakitan, seperti kaliber 2,2 mm,3,8 mm spesial,4,5mm dan 9 mm. Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api genggam yang telah diperbaiki atau rekondisi dan siap kembali dipergunakan dan puluhan butir pelurunya.

”Pelaku E ini mendapatkan senjata genggam yang telah rusak dari para pelaku kejahatan lainnya. Selain itu, dia juga membuat atau merakit sendiri senpi itu. Untuk reparasi senpi yang rusak itu, dia mengkanibal suku cadang dari senjata lainnya. Untuk suku cadang yang tidak ada, dia membuatnya sendiri,” jelasnya.

Menurut Erwin, E melalukan perakitan sendiri pistol pabrikan yang telah rusak dari para pelaku kejahatan. Dia melalukan kanibal spare part pistol rusak yang didapatnya. Beberapa spare part yang sulit dicari dibuatnya sendiri. Selain melakukan kanibal spare part, E juga merakit senjata sendiri dengan alat yang dimilikinya. Dia mencetak plat besi dan membentuknya menjadi pistol berbagai jenis.

”Tersangka menjual pistol yang dirakitnya  kepada para pelaku kejahatan seharga Rp 6 juta sampai Rp 9 juta tiap pucuk senjata,” katanya.

Erwin mengungkapkan, keahlian E dalam merakit senjata diperoleh dari pengalamannya puluhan tahun silam. Sebab, , tersangka E pernah bekerja di PT pindad selama enam tahun, tepatnya dari 1979 sampai 1985 di bagian reparasi senjata.

Tinggalkan Balasan