Pemkab Pertahankan Bantuan Beasiswa dan Bapaku

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat memastikan tahun depan program bantuan beasiswa dan program Bapaku untuk siswa-siswi SMA/SMK/MA tetap berjalan dan akan dialokasikan kendati kewenangan pengelolaan SMA/sederajat akan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi mulai awal 2017. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak akan sepenuhnya lepas tangan lantaran bantuan semacam ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat Hasanudin mengungkapkan, pemerintah daerah akan tetap memberikan bantuan individual kepada siswa-siswi Kabupaten Bandung Barat untuk membantu beban orangtua siswa dalam menyekolahkan anaknya. ’’Memang awal 2017 nanti itu pemkab tidak lagi berwenang mengelola sekolahnya. Namun, jika memberikan beasiswa untuk individu siswa, itu tidak masalah. Karena bantuan ini bakal dirasakan langsung oleh para siswa dan orangtua siswa,” kata Hasanudin, di Ngamprah, kemarin.

Menurutnya, beasiswa yang akan tetap dianggarkan, yaitu beasiswa untuk siswa dari keluarga tidak mampu melalui dana Bapaku sebesar Rp 1.380.000/siswa/tahun. Saat ini, jumlah penerima beasiswa ini sebanyak 5.926 siswa. Selanjutnya, yaitu Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 350.000/siswa/tahun. Dana ini diperuntukkan bagi 152 sekolah negeri dan swasta.

‪Tak hanya itu, beasiswa juga masih akan diberikan bagi siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri di Bandung. Jumlah penerima beasiswa ini rencananya mencapai 75 orang, meningkat dari tahun lalu sebanyak 50 orang. ’’Berbagai beasiswa tersebut sudah diberikan sejak dua tahun lalu dan tahun depan pun akan tetap dianggarkan,” kata Hasanudin.

Dia menambahkan, pemberian beasiswa tersebut sebagai bentuk komitmen kepala daerah untuk memajukan pendidikan di Bandung Barat. Anggaran beasiswa tersebut rencananya akan dikelola di Bagian Sekretariat Dinas Pendidikan KBB. ’’Mulai tahun depan Bidang SMA/SMK akan dihapus karena dilimpahkan ke provinsi. Jadi, anggaran beasiswa kemungkinan akan ada di Sekretaris Dinas,’’ ujarnya.

‪Seperti diketahui, pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan pengalihan kewenangan tersebut, tugas dan anggaran pengelolaan SMA/SMK akan ditangani provinsi. Sementara pemerintah kota/kabupaten fokus kepada pengelolaan pendidikan nonformal dan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP.

Tinggalkan Balasan