KPK Beri Deadline Dewan Sepekan untuk LHKPN

bandungekspres.co.id, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melaporkan harta kekayaaan yang mereka miliki. Tenggat waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) ini, hanya satu minggu.

”Seharusnya (penyerahan LHKPN) 60 hari setelah dilantik. Ada kesempatan tujuh hari ke depan untuk mengisi formulir. Sudah disetujui pimpinan DPRD,” ujar Fungsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Ben Hardy Saragi, usai menggelar pelatihan penyusunan LHKPN bagi DPRD Kabupaten Bogor, kemarin.

Namun setelah para wakil rakyat menyerahkan laporan, KPK tidak akan begitu saja menerima laporan tersebut. Akan ada proses verifikasi ulang terkait dengan harta maupun aset yang dilaporkan masing-masing anggota dewan. Para wakil rakyat juga wajib menjelaskan asal-usul kekayaan yang dimiliki.

Dengan begitu, dapat dibuktikan apakah aset yang dilaporkan berupa gratifikasi atau hibah. Seperti pemberian orang tua ataupun berasal dari saudara kandung. Tetapi, jika pemberian yang diterima penyelenggara negara asal usulnya berhubungan dengan jabatanya maka masuk dalam dugaan gratifikasi, suap ataupun korupsi.

”Makan siang itu bisa masuk gratifikasi, suap dan korupsi, tetapi jika memang berhubungan dengan jabatanya. Semisal, anggota dewan, bupati, wali kota,” jelasnya, seraya mengimbuh, pimpinan dewan yang akan memberi sanksi jika anggotanya kembali terlambat menyerahkan laporan kekayaan.

Ben kembali menegaskan, para pejabat daerah harus mempu membuat LHKPN. Lantaran, hal tersebut merupakan titah dari  UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN, serta UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi berharap sosialisasi tata cara membuat laporan tersebut dapat membantu para anggota dewan untuk menyusun laporan. Sehingga, keterlambatan tak akan terjadi kembali. ”Ke depannya, tidak boleh telat lagi (laporan, red),” tukasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut diagendakan oleh dewan dan KPK lantaran para anggota dewan telat melaporkan LHKPN. Selain tak mumpuni menyusun laporan, para anggota dewan mengaku tak mengetahui adanya surat dari Direktorat LHKPN KPK dengan nomor surat R-5517/01-12/10/2014 pada 20 Oktober 2014 lalu. (ded/JPG/fik)

Tinggalkan Balasan