Gampil, Dibalik Transisi Modal Usaha Mikro-Kecil

bandungekspres.co.id – Di tengah kegundahan dan kesulitan masyarakat mendapatkan modal dan izin  usaha, terobosan Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program inovasi aplikasi Gadget Mobile Aplication for Lecense (Gampil) menjadi jawaban persoalan tersebut.

Animo warga Kota Bandung terhadap layanan internet  melalui smartphone itu cukup tinggi. Sehingga, dalam waktu singkat, Gampil duduki tiga besar sistem perizinan di Indonesia, yang banyak dikunjungi masyarakat.

”Program yang diinisiasi BPPT dan direalisasikan Pemkot Bandung itu, mendapat respon positif masyarakat,” kata Kepala Bidang Perizinan Satu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Bambang Suhari di sela sosialisasi Gampil di Kecamatan Buahbatu kemarin (22/3).

Kepala BPPT Kota Bandung Dandan Riza Wardana tampak  hadir dalam sosialisasi aplikasi Gampil menjawab tantangan dalam meningkatkan kualitas usaha mikro dan kecil tersebut.  Terobosan yang dikukan Pemkot Bandung, melalui Gampil, begitu mudah.

Modal pelaku usaha mikro kecil dipermudah. Cukup dengan KTP, KK, diketahui atau surat pemberitahuan dari RT/RW dan ada tempat usaha.

”Tidak perlu pakai IMB. Izin usaha dalam bentuk izin tanda daftar usaha mikro/kecil (TDUM/TDUK) dalam tempo singkat dikeluarkan BPPT Kota Bandung,” tukas  Bambang.

Sedangkan untuk modal usaha semakin dipermudah. Enam bank sudah bekerjasama melalui kucuran kredit usaha rakyat (KUR). ”Pemohon tinggal memilih bank yang diinginkan di aplikasi Gampil. Pihak bank akan mendatangi pemohon,” jelas Bambang.

Di samping itu, ke depan sedang dikembangkan kerjasama dengan perguruan tinggi. Tujuannya, pendampingan dan pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil. Para akademisi itu, berikan pembinaan, pemasaran, manjemen, kualitas produk. Dan semua itu, tergantung kualitas bidang usaha pemilik modal. ”Perguruan tinggi yang bekerjasama menjadi inkubator,” sebut Bambang.

Berdasarkan referensi tim sosialisasi bidang perizinan satu BPPT Kota Bandung, terkait layanan TDUM, yang diperuntukan bagi wirausaha pemodal Rp 50 juta ke bawah. Pemohon izin capai 156 orang. Dalam proses finaslisasi sebanyak 65 pemohon, sudah selesai 36 orang dan 57 pemohon dikembalikan, sebab ada persyaratan yang belum terpenuhi.

”Sementara itu, untuk pengusaha dengan modal usaha di atas Rp 50 juta ke atas, yang mengajukan TDUK, terdaftar 56 pemohon. 32 dalam proses, 2 selesai dan 22 perlu penyempurnaan persyaratan,” urai Bambang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan